
TIMETODAY.ID — Kematian Rizal Sampurna, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, sempat mengguncang masyarakat.
Setelah hampir dua bulan, jenazah Rizal akhirnya tiba di rumah duka pada Senin, 12 Mei 2025, pagi, disambut tangisan keluarga dan warga sekitar.
Peti jenazah yang diangkut dari Bandara Juanda Sidoarjo tiba di rumahnya pada pukul 03.00 WIB, mengakhiri perjalanan panjang yang dimulai sejak keberangkatan jenazah dari Phnom Penh, Kamboja.
Menurut Yuni, perwakilan keluarga, kondisi jenazah Rizal yang sudah dimandikan dan dikafani tampak tampan dengan senyum yang tidak bisa mereka lupakan.
“Kondisi sangat tampan. Seperti ada senyuman, seperti ada aura bahagia meski keadaan sudah menjadi jenazah,” kata Yuni. Jenazah Rizal sempat dibuka petinya sebelum disalatkan, namun keluarga memilih untuk tidak mengabadikan momen tersebut.
Proses pemulangan jenazah Rizal dari Kamboja memang berjalan berliku. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa upaya pemulangan jenazah sempat terhambat,
meskipun KBRI Phnom Penh sudah segera merespons dengan mengirimkan surat nota diplomatik untuk membantu pihak kepolisian Kamboja dalam mencari perusahaan yang bertanggung jawab atas kematiannya.
Namun, kendala administrasi menyebabkan jenazah baru bisa dipulangkan pada 10 Mei 2025, lebih dari satu bulan setelah Rizal meninggal dunia.
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan seruan untuk penegakan hukum terhadap perusahaan penipuan online yang kerap menjadi tempat penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Kemenlu menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan mengingatkan bahwa semua proses kerja di luar negeri harus melalui prosedur yang sah.
Rizal berangkat ke Kamboja bersama 20 orang lainnya, dengan janji gaji bulanan sebesar 800 dolar AS. Namun, Rizal hanya menerima 300 dolar AS, dan dia sering kali mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti diborgol saat bekerja. Rizal juga mengungkapkan rasa takut akan dipindahkan ke Myanmar atau Vietnam jika tidak memenuhi target kerja.
Pada 7 April 2025, keluarga Rizal menerima kabar bahwa Rizal telah meninggal pada 17 Maret 2025, sehari setelah ia menitipkan doa keselamatan kepada keluarganya.
Kejutan muncul ketika keluarga mendengar bahwa penyebab kematian Rizal menurut otoritas Kamboja adalah serangan jantung, meskipun Rizal tidak memiliki riwayat penyakit jantung.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait kemungkinan adanya tindak kekerasan terhadapnya. Kuasa hukum keluarga Rizal, Bagus Trisula, telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan KBRI untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun pihak berwenang Kamboja tidak mencatat adanya penyiksaan terhadap Rizal.
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu, terus mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih peluang pekerjaan di luar negeri dan menegaskan bahwa mereka yang menjadi korban TPPO harus segera dilaporkan untuk mendapatkan bantuan hukum.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































