
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai “kado Lebaran” bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan keringanan besar.
Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi, menjelaskan bahwa dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025. Sementara tunggakan pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Misalkan ada yang nunggak 2 atau 3 tahun ke belakang, maka yang dibayarkan hanya pajak tahun 2025. Tunggakan tahun sebelumnya dianggap hangus bersih lah dapat diskon, jadi bayar satu tahun aja 2025,” ujar Akhmad, Selasa (25/3/2025).
Iptu Akhmad menambahkan, program ini terbuka bagi semua kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga empat tahun tetap hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa denda tambahan.
“Jadi bayar pajaknya hanya tahun ini aja, tidak ada denda, cuma bayar tunggakan pokoknya aja itu,” ungkapnya.
Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada 6 Juni 2025. Iptu Akhmad mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, yang sebelumnya biasanya dilakukan pada akhir tahun.
“Ini kesempatan besar bagi masyarakat yang belum membayar pajak. Biasanya pemutihan dilakukan di akhir tahun, tapi kali ini diberikan lebih awal sebagai kado Lebaran dari Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan ini melalui banner resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta akun media sosial Samsat Cibinong.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































