Mendag dan Bareskrim Segel SPBU Nakal di Sentul Bogor, Ini Fakta Lengkapnya!

Bareskrim
Kementerian Perdagangan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kementerian Perdagangan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik kecurangan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini diumumkan dalam ekspose, Rabu (19/3/2025).

Kecurangan terdeteksi berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah. Dalam hasil investigasi, ditemukan perangkat elektronik tersembunyi yang dipasang di kabel pompa ukur bahan bakar.

“Dengan memasang perangkat elektronik di kabel pompa ukur, yang bentuknya tidak mencolok dan ditempatkan di ruangan terpisah, pengoperasiannya dapat dilakukan dari jarak jauh menggunakan sistem remote melalui aplikasi di ponsel,” jelas Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Advertisement
Baca Juga :  Pangeran Andrew Lepas Gelar Duke of York: Langkah Mundur dari Bayang-Bayang Skandal

Budi menambahkan, perangkat tersebut mengatur pengurangan volume bahan bakar secara sistematis. Akibatnya, konsumen dirugikan hingga 4 persen dari jumlah yang seharusnya diterima.

“Artinya, dari setiap 20 liter bahan bakar, konsumen kehilangan sekitar 750 mililiter,” ujarnya.

Kerugian konsumen akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar per tahun. Sebagai langkah penindakan, operasional SPBU tersebut telah dihentikan sementara dan lokasi disita untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Putar Balik Gagal, Bus Sekolah Jeblos ke Galian Jalan Dekat Kompleks Dosen UI

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan di SPBU. Ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Budi.

Pemerintah mengimbau seluruh pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat dan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel