Hukum Memakai Inhaler Asma Saat Puasa di Bulan Ramadan

Inhaler Asma
ilustrasi Inhaler Asma (istockphoto/LightFieldStudios)

TIMETODAY.ID — Di bulan Ramadan, sebagian umat Islam kerap mempertanyakan apakah penggunaan inhaler asma dapat membatalkan puasa. Inhaler, sebagai alat medis kecil yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung atau mulut, menjadi kebutuhan bagi penderita gangguan pernapasan seperti asma atau flu.

Secara medis, inhaler digunakan untuk meredakan gejala sesak napas, hidung tersumbat, dan gangguan pernapasan lainnya. Namun, mengingat seseorang yang berpuasa hanya dapat mengonsumsi obat saat sahur dan berbuka, pertanyaan mengenai hukum penggunaan inhaler saat puasa pun menjadi perhatian.

Menghirup Inhaler Tidak Membatalkan Puasa

Advertisement

Berdasarkan keterangan dari NU Online, penggunaan inhaler saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena inhaler tidak termasuk dalam kategori makanan atau minuman yang masuk ke dalam sistem pencernaan.

Dalam kitab Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:

“Puasa itu meninggalkan sampainya ‘ain tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) ke dalam lubang yang terbuka.”

Penjelasan ini mengindikasikan bahwa yang membatalkan puasa adalah zat atau benda berwujud (‘ain) yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan berpotensi mencapai sistem pencernaan. Namun, aroma atau zat yang tidak masuk ke dalam sistem pencernaan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Apakah Plank Aman untuk Lansia? Ini Penjelasan dan Modifikasi yang Perlu Diketahui

Senada dengan itu, dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Syekh Abdurrahman Ba’alawi menyatakan:

“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain.”

Dengan demikian, penggunaan inhaler bagi penderita asma atau gangguan pernapasan saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah puasa.

Kandungan Inhaler dan Pengaruhnya terhadap Puasa

Dikutip dari WebMD, inhaler mengandung zat aktif seperti salbutamol sulfat dalam bentuk cairan dengan jumlah yang sangat sedikit. Karena inhaler merupakan metode pengobatan khusus untuk sistem pernapasan, zat yang dihirup akan langsung masuk ke paru-paru dan tidak ke lambung, sehingga tidak membatalkan puasa.

Penggunaan Inhaler Bisa Makruh Jika Tidak Diperlukan

Meskipun tidak membatalkan puasa, penggunaan inhaler tetap memiliki status hukum yang berbeda berdasarkan kebutuhannya. Dalam kitab Tanwirul Qulub karya Muhammad Amin Al-Kurdi, dijelaskan bahwa penggunaan inhaler selama puasa dapat dianggap makruh, kecuali jika memang dibutuhkan untuk kesehatan.

Baca Juga :  Mengapa Orang Berpuasa Sering Mengantuk? Ini Penyebab dan Solusinya

Jika seseorang mengalami asma atau gangguan pernapasan yang mengharuskan penggunaan inhaler, maka pemakaiannya diperbolehkan. Namun, jika seseorang sudah sembuh atau tidak memiliki kebutuhan mendesak, sebaiknya tidak menggunakan inhaler saat puasa karena hukumnya menjadi makruh.

Kesimpulan

  1. Menghirup inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke sistem pencernaan.
  2. Inhaler diperbolehkan bagi penderita asma atau gangguan pernapasan agar tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
  3. Penggunaan inhaler tanpa kebutuhan medis dihukumi makruh, sehingga sebaiknya dihindari jika tidak mendesak.

Demikian penjelasan mengenai hukum memakai inhaler asma saat puasa. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam yang ingin tetap menjaga kesehatannya selama Ramadan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel