TIMETODAY.ID, BANDUNG – Dua warga Purwakarta, NP (48) dan RH (41), ditangkap lantaran mengedarkan uang palsu senilai Rp 100 juta di Pasar Panorama, Lembang, Bandung Barat.
Penangkapan dilakukan Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB saat keduanya berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Melansir beritasatu.com, Sabtu (15/3.2025) Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan modus operandi pelaku ini dengan berbelanja di pasar.
“Jadi diketahui oleh korban, sehingga saat dilakukan pengecekan terhadap uang yang digunakan untuk membeli ayam, ternyata uang tersebut palsu,” ungkap Tri.
Menurut pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AE yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kemudian dari AE, uang tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Tri menambahkan bahwa tersangka mengaku baru mengedarkan uang palsu di kawasan Lembang dan sengaja dilakukan menjelang Lebaran 2025.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi tunai di malam hari selama Ramadan dan Lebaran 2025. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































