Catat! Truk ODOL Dilarang Jalan Mulai 24 Maret sampai 8 April

ODOL
Foto : NTMC Polri.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menetapkan pembatasan operasional truk over dimension over loading (ODOL) atau angkutan sumbu tiga mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan keputusan ini dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

“Kemarin kami masih mengajukan mulai tanggal 26, namun atas persetujuan Menteri, pembatasan bisa dimulai lebih awal, yaitu 24 Maret hingga 8 April,” ujarnya.

Advertisement
Baca Juga :  Pemkab Bogor Gandeng PKL Pakansari Bentuk Paguyuban Sambut Pakansari Night Culinary Festival

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan pentingnya pembatasan truk ODOL guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas selama masa mudik.

“Kita ingin tegas menertibkan ODOL. Truk-truk ini seringkali menyebabkan kecelakaan dan tidak bisa dibiarkan. Pemilik usaha juga harus bertanggung jawab,” katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi turut menegaskan komitmen pemerintah dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa pembatasan mobilitas angkutan besar, termasuk truk ODOL, akan diberlakukan selama masa mudik Lebaran 2025.

Baca Juga :  Mau Mudik Lebaran 2025? Ini Jalur yang Harus Kamu Hindari di Tol Japek!

“Kalau ODOL, di masa mudik nanti ada pembatasan. Ini sejalan dengan komitmen zero ODOL yang sebelumnya kami sepakati bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita,” kata Dudy.

Dudy juga menambahkan bahwa kesepakatan penerapan kebijakan zero ODOL telah lama dibahas secara intensif dan akan mulai diterapkan di lapangan tahun ini. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel