
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kasus penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan minyak goreng merek “Minyakita” berhasil diungkap Polres Bogor Jumat (7/3/2025).
Kejadian ini mengguncang banyak pihak, terutama konsumen yang merasa dirugikan dengan takaran minyak yang tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TRM, yang diketahui berperan sebagai pengelola tempat produksi ilegal di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa TRM terlibat dalam kegiatan ilegal yang mengurangi takaran minyak goreng dari 1 liter menjadi hanya 817 ml per kemasan, serta tidak mencantumkan informasi berat netto pada label kemasan.
“Pelaku membeli bahan minyak dari beberapa supplier minyak sawit curah di wilayah Jakarta, Cikarang, dan Tangerang dengan sistem pembayaran di tempat. Setelah itu, minyak tersebut dibawa ke lokasi untuk diproses dan dikemas kembali,” jelas Rio dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).
Sebagai pengelola pabrik pengemasan minyak goreng, TRM bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha ini. Ia dan kelompoknya memproduksi minyak goreng secara ilegal dan mendistribusikannya ke berbagai toko, dari Bogor hingga Lampung, dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu Rp 15.500 per kemasan.
Meskipun harga yang ditawarkan cukup menggiurkan bagi konsumen, kenyataannya produk yang dijual tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Menurut penjelasan Rio Wahyu, TRM mendapatkan gaji sebesar Rp 500 per kemasan minyak yang diproduksi dan berhasil dijual.
Dalam operasinya, kelompok ini berhasil memproduksi dan menjual minyak goreng ilegal sebanyak 96 ton, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp 500 juta.
“Tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp. 500 rupiah per minyak yang sudah diproduksi dan terjual dan produk tersebut berhasil dijual sebanyak 96 ton, dengan total keuntungan sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan bukti yang cukup mengejutkan, termasuk mesin pengemasan, drum plastik, dan 400 dus berisi kemasan minyak goreng “Minyakita”.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan hanya berkisar antara 750 ml hingga 812 ml, jauh dari takaran yang seharusnya sesuai dengan label yang mencantumkan 1 liter.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Editor : B. Supriyadi
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































