TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemkot Bogor mengeluarkan aturan ketertiban selama Ramadan 1446 H yang disertai sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan bagi pelanggar.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada 28 Februari 2025.
Dalam aturan ini, rumah makan diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.

Selain itu, tempat hiburan malam, karaoke, dan panti pijat dilarang beroperasi selama Ramadhan. Pemkot juga melarang produksi, penjualan, dan penggunaan petasan.
Meskipun demikian, bazar Ramadan tetap diizinkan dengan ketentuan menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan, sementara pelanggar berat dapat didenda hingga Rp50 juta.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Dedie, Jumat (28/2/2025). ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































