Orang Tua Korban Pemukulan di Laga Basket Tuntut Sanksi Tegas

pemukulan di laga basket
Alfath Tauhid, orang tua S, korban pemukulan di laga basket antar-sekolah di Kota Bogor. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Alfath Tauhid, orang tua korban pemukulan di laga basket antar-sekolah di Kota Bogor mengungkapkan kekecewannya lantaran pelaku hanya diberikan sanksi skorsing selama tujuh hari dan larangan untuk bermain selama satu tahun. Sebelumnya, pihak sekolah mengusulkan tambahan durasi skorsing selama 12 hari

Alfath menegaskan sanksi tersebut dianggap tidak cukup memberi efek jera pelaku.

“Kemarin, mereka (pihak pelaku) membawa salinan berkas sanksi dari pihak sekolah, termasuk usulan skorsing tambahan selama 12 hari. Namun, kami merasa itu tidak cukup untuk memberikan pelajaran yang berarti bagi pelaku,” ujar Alfath kepada wartawan belum lama ini.

Advertisement
Baca Juga :  Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Upaya Putus Rantai Kemiskinan

Alfath menambahkan pihaknya tidak hanya menginginkan sanksi administratif, tetapi juga pembinaan karakter bagi pelaku selama masa skorsing.

Di sisi lain, Alfath menyampaikan bahwa dirinya tidak berniat agar pelaku dipecat atau dikeluarkan dari sekolah. Namun, Alfath berharap agar pelaku tetap dapat melanjutkan pendidikan formalnya, terutama karena ia (pelaku) kini duduk di kelas sembilan dan sudah dekat dengan kelulusan.

“Keinginan kami adalah agar pelaku bisa tetap menyelesaikan pendidikan formalnya dengan baik. Namun, kami juga ingin agar ada tindakan yang lebih tegas, bukan sekadar hukuman ringan,” jelas Alfath.

Baca Juga :  Manchester United Takluk di Villa Park, Amorim Nilai Setan Merah Kurang Beruntung

Dikabarkan sebelumnya, insiden pemukulan yang terjadi dalam pertandingan basket antar-sekolah di Kota Bogor viral di media sosial.

Kejadian ini melibatkan dua siswa sekolah berbeda. RC, seorang siswa dari SMP Mardi Waluya Cibinong, dan S, siswa dari SMPN 1 Bogor. RC diduga melakukan pemukulan terhadap S menggunakan sikut tepat di bagian kepala. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel