TIMETODAY.ID – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membahas kasus pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris mengalami kericuhan pada Kamis (6/2/2025). Kericuhan ini diduga dipicu oleh ketidaksetujuan Razman terhadap keputusan hakim yang memutuskan sidang berlangsung tertutup untuk umum.
Hotman Paris menjelaskan bahwa Razman keberatan dengan sidang yang tidak terbuka untuk publik.
“Pemicu awalnya, dia keberatan kalau sidangnya tertutup. Dia melawan hakim, padahal itu kan kewenangan hakim,” ujar Hotman.mengutip dari tribunnews.com
Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Hotman menambahkan, “Padahal aku aja nggak tahu alasan hakim itu banyak masalah asusila, sehingga perlu, tidak boleh diviralkan. Jadi sangat logis.”
Ketidakpuasan Razman memuncak saat ia mendekati Hotman dan menyentuh pundaknya.
“Bagaimana seorang pengacara sangat kasar begitu huru hara di depan persidangan, bahkan satu pengacaranya naik ke meja, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja dengan memakai jubah advokat,” kata Hotman.
Sebagai respons terhadap kericuhan tersebut, Hotman memilih untuk tidak membalas secara fisik di ruang sidang. Namun, ia melaporkan tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya sudah melaporkannya kepada Ketua Mahkamah Agung agar orang itu dilarang praktik di seluruh pengadilan Indonesia,” tegas Hotman.
Selain itu, Hotman juga meminta pihak pengadilan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena dianggap telah menyebabkan kericuhan dalam sidang yang seharusnya tertutup.
“Saya juga meminta pengadilan agar melaporkan mereka ke polisi karena membuat kericuhan di dalam persidangan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Insiden ini diharapkan dapat dipertanggungjawabkan oleh Razman dan tim kuasa hukumnya. “Udah deh, jangan jadi pengecut. Kalau berani naik ke meja sidang, ya jangan lari dari tanggung jawab,” pungkas Hotman. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































