TIMETODAY.ID, JAKARTA – Media sosial X diramaikan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Isu tersebut dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memangkas anggaran negara.
Sejumlah warganet mengungkapkan kekhawatiran terkait kabar tersebut. Mereka menyoroti dampak penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap daya beli masyarakat, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.
Melansir CNNIndonesia.com, Kamis (6/2/2025), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS.
“Saya belum bisa berkomentar,” ujarnya.
Pemangkasan anggaran negara memang menjadi salah satu kebijakan Prabowo Subianto sejak menjabat sebagai presiden.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari, dengan target penghematan APBN sebesar Rp306,69 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan efisiensi belanja sebesar Rp256,1 triliun di berbagai pos, termasuk pemotongan 90 persen anggaran alat tulis kantor (ATK).
Sri Mulyani menyebut pemangkasan anggaran dilakukan untuk mendukung program prioritas, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Instruksi presiden adalah memastikan anggaran lebih efisien dan digunakan untuk program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai status gaji ke-13 dan 14 bagi PNS. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel





































