Sembilan Bintang & Partners Somasi Puskesmas Sempur, Tuntut Klarifikasi Pelayanan Tak Profesional

Puskesmas Sempur
Ilustrasi/freepik.com

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kota Bogor tengah dihebohkan dengan dugaan tindakan intimidasi yang dialami oleh seorang tokoh agama, K.H. Adi Wijaya, dalam kasus pelayanan kesehatan di Puskesmas Sempur.

Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Puskesmas Sempur atas dugaan pelayanan yang tidak profesional dan perlakuan intimidatif yang dialami klien mereka.

Kronologi Kejadian

Advertisement

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, ketika K.H. Adi Wijaya beserta istrinya mendatangi Puskesmas Sempur untuk mendapatkan layanan di Poli Gigi. Namun, meskipun masih dalam jam operasional, mereka diberitahu bahwa dokter gigi tidak tersedia tanpa adanya penjelasan yang memadai. Petugas hanya meminta mereka untuk datang kembali keesokan harinya.

Ketidakjelasan ini membuat K.H. Adi Wijaya mempertanyakan alasan ketidakhadiran dokter gigi. Namun, respons petugas dinilai tidak transparan dan tidak memberikan kepastian mengenai prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut.

Sebagai warga negara yang memiliki hak atas layanan kesehatan, K.H. Adi Wijaya kemudian mengajukan pengaduan resmi ke layanan pengaduan kesehatan.

Baca Juga :  Percepat RDF Nambo, Pemkot Bogor Tunggu Kesiapan Provinsi

Dugaan Intimidasi Pascapengaduan

Tidak lama setelah pengaduan disampaikan, K.H. Adi Wijaya menerima telepon dari seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat daerah Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dalam percakapan tersebut, penelepon berbicara dengan nada tinggi dan diduga berusaha menekan K.H. Adi Wijaya agar mencabut pengaduan serta meminta maaf kepada pihak Puskesmas.

Situasi semakin memanas ketika seseorang tersebut dikabarkan mendatangi kediaman K.H. Adi Wijaya dengan maksud yang dicurigai sebagai upaya intimidasi lebih lanjut. Insiden ini membuat K.H. Adi Wijaya merasa terancam dan mengalami tekanan psikis yang mendalam.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, K.H. Adi Wijaya meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Tim pengacara yang dipimpin Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. menilai bahwa tindakan yang dilakukan terhadap klien mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hak warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Baca Juga :  Tujuh Mobil Tangki Dikerahkan, Air Bersih Mengalir Kembali ke Tapanuli Tengah

“Kasus ini tidak hanya menyangkut klien kami, tetapi juga menyentuh kepentingan publik secara luas. Pelayanan kesehatan yang transparan dan profesional adalah hak setiap warga negara, dan tidak boleh ada intimidasi dalam sistem pelayanan publik,” ujar Anggi.

Melalui somasi yang telah dikirimkan, Sembilan Bintang & Partners meminta Puskesmas Sempur untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai ketidakhadiran dokter gigi pada jam operasional. Kedua, melakukan perbaikan sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang dan yang ketiga mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap K.H. Adi Wijaya.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan transparan. Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan yang berkualitas dengan memastikan ketersediaan tenaga medis sesuai jadwal. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel