
TIMETODAY.ID, BOGOR – Azis (50), seorang pengecer gas LPG 3 kg di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkapkan kegelisahannya terkait aturan baru yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi.
Kebijakan ini membuatnya khawatir kehilangan mata pencaharian karena syarat yang dinilai berat dan sulit dipenuhi.
Azis, yang telah belasan tahun menjual LPG eceran, mengaku penghasilannya bergantung pada penjualan gas melon tersebut.
“Kami disuruh jadi pangkalan resmi, tapi syaratnya berat. Harus ada izin usaha, modal besar, dan tempat khusus. Sementara kami ini hanya pedagang kecil yang jualan di pinggir jalan,” ujarnya kepada timetoday.id, Rabu (3/2/2025).
Menurutnya, pengecer seperti dirinya memiliki peran penting dalam distribusi gas subsidi, terutama di daerah yang jauh dari pangkalan resmi.
“Kalau semua pengecer hilang, nanti warga yang butuh gas dadakan harus jalan jauh ke pangkalan. Ini kan menyulitkan,” tambahnya.
Kebijakan pemerintah yang mengatur distribusi LPG 3 kg langsung ke masyarakat melalui pangkalan resmi bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Namun, bagi pengecer seperti Azis, aturan ini justru dianggap menyulitkan mereka yang selama ini bergantung pada usaha tersebut.
“Saya harap ada solusi yang lebih baik, mungkin diberikan pilihan untuk tetap berjualan dengan sistem yang lebih jelas, tanpa harus jadi pangkalan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan yang mewajibkan para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan agar tetap dapat menjual LPG 3 kilogram (kg). Ketentuan ini mulai diterapkan sejak 1 Februari 2025.
Reporter : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel




































