
TIMETODAY.ID, BOGOR – Kenaikan harga Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor. Dua distributor yang terindikasi melanggar aturan akan segera dikenai sanksi, sebagaimana ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat (24/1/2025) di wilayah Cibinong dan Sukaraja mengungkap bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana, merek “Minyak Kita,” dijual dengan harga Rp16.500 hingga Rp17.000 per liter. Padahal, pemerintah telah menetapkan HET sebesar Rp15.000.
Dalam keterangannya pada Sabtu (25/1/2025), Bachril Bakri menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Bachril.
Namun, permasalahan ini tidak berhenti pada aspek penindakan. Bachril juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama instansi terkait sedang menyelidiki penyebab lonjakan harga tersebut. Temuan ini nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk evaluasi lebih lanjut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah temuan selama sidak. Di dua distributor, stok minyak goreng ternyata kosong. Hal ini memunculkan pertanyaan, mengapa minyak tetap tersedia di pasar namun dijual dengan harga jauh di atas HET?
“Setelah kami pantau di dua distributor tersebut, kami mendapati stok barang kosong. Yang menjadi pertanyaan, mengapa barang tersebut tersedia di pasar dengan harga yang lebih tinggi dari HET,” ujar Bachril.
Hasil evaluasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bogor juga menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak goreng tidak hanya terjadi di Cibinong dan Sukaraja, tetapi juga di beberapa wilayah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor kini berupaya memastikan agar harga kebutuhan pokok tetap terjangkau dan distribusi minyak goreng berjalan sesuai aturan. ***




































