Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

pendaftaran seleksi PPPK
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah telah memperpanjang periode pendaftaran seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap II. Masa perpanjangan berlangsung mulai 16 hingga 20 Januari 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bekerja sama untuk memastikan komitmen kepala daerah dalam menyelesaikan isu tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kami memberikan peluang lebih besar kepada tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk mendaftar sebagai PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip dari bloombergtechnoz.com, Senin (20/01/2025).

Advertisement

Rini menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk mendukung penataan tenaga non-ASN. Pemerintah, bersama DPR, telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN.

Baca Juga :  Kronologi Gymnast Indonesia Naufal Takdir Al Bari Wafat di Penza Rusia

Rini juga mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah menyebarluaskan informasi tersebut. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memastikan tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN dapat mendaftar sebagai ASN.

Pemerintah menegaskan pentingnya pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kami mengajak para pelamar untuk segera berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi terkait dan menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu,” tambah Rini.

Instansi pemerintah juga diminta memastikan data pelamar sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua, yang mencakup empat jabatan pelaksana: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, serta Penata Layanan Operasional.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Siapkan Jalan Baru Tembus Kampus IPB Dramaga

Adapun tenaga non-ASN yang berhak mendaftar pada seleksi tahap II ini meliputi:

  1. Tenaga non-ASN dari database BKN yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
  2. Tenaga non-ASN dari database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024.
  3. Tenaga non-ASN dari database BKN yang belum mengikuti seleksi ASN.
  4. Tenaga non-ASN dari database BKN yang lolos seleksi administrasi namun tidak mengikuti tes kompetensi PPPK Tahap I.
  5. Tenaga non-ASN dari database BKN yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel