Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Tentang Cuti Bersama ASN 2025, Simak Tanggalnya

Keppres
Presiden Prabowo Subianto. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Keppres yang ditandatangani pada Kamis, 16 Januari 2025, menetapkan 10 hari cuti bersama untuk ASN sepanjang tahun tersebut.

Adapun tanggal-tanggal cuti bersama tersebut adalah:

Advertisement
  • 28 Januari, untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
  • 28 Maret, untuk cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
  • 2, 3, 4, dan 7 April, untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
  • 13 Mei, untuk cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • 30 Mei, untuk cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • 9 Juni, untuk cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
  • 26 Desember, untuk cuti bersama Hari Natal.
Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda ke-97, Prabowo Ajak Pemuda Kobarkan Semangat Persatuan

Pada diktum kedua Keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan tidak akan mempengaruhi hak cuti tahunan ASN.

“Cuti bersama yang disebutkan pada diktum pertama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis dalam diktum tersebut.

Baca Juga :  Aktivis Pendidikan Apresiasi Imbauan Prabowo Siswa Sambut Pejabat

Lebih lanjut, diktum ketiga mengungkapkan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak mendapat hak cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat mereka ambil. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel