Sembilan Bintang Desak Polisi Ungkap Pelaku Percobaan Pembakaran Kantor PAKAR

PAKAR
Sembilan Bintang Desak Polisi Ungkap Pelaku Percobaan Pembakaran Kantor PAKAR. Foto : Ist.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) di Kota Bogor menjadi sasaran percobaan pembakaran oleh dua orang pria misterius pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap rasa aman.

Managing Partner Sembilan Bintang, Dita Aditya, menegaskan meskipun ini merupakan percobaan pembakaran, tindakan tersebut memenuhi unsur hukum dalam Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus).

Advertisement
Baca Juga :  RSUD Cibinong Belum Terima Pasien Caleg Stres Akibat Gagal Maju ke Parlement

“Meskipun tujuan akhir tidak tercapai, pelaku tetap dapat dijerat sesuai dengan rencana yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya,” kata Dita.

Peristiwa ini terjadi di pusat kota, yang seharusnya menjadi area yang menjunjung tinggi keamanan dan kenyamanan warga.

Dengan demikian, Dita Aditya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap pelaku dalam waktu 3×24 jam. Ia juga mengingatkan agar kepolisian menerapkan teknik investigasi ilmiah kriminal sesuai instruksi Kapolri.

“Jka pelaku tidak terungkap dalam waktu yang wajar, hal itu bisa menimbulkan pertanyaan mengenai afiliasi tertentu yang mungkin melindungi pelaku,” tegas Dita.

Baca Juga :  Perjuangan Cut Cynthiara Alona Mencari Keadilan  Atas Kasus Investasi Bodong

Dita menuntut penanganan serius dan cepat dari APH untuk menjaga reputasi Kota Bogor sebagai kota yang aman dan nyaman.

Sebagai penutup, Dita mengingatkan pentingnya komitmen dari aparat penegak hukum dan Forkopimda dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan prinsip hukum “Salus Populi Suprema Est Lex” kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel