TIMETODAY.ID – Sutradara ternama Joko Anwar memberikan tanggapan terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu mengamuk setelah ditegur oleh kreator konten Akbarry Noor karena tepergok merekam film di bioskop. Dalam video tersebut, ibu tersebut bahkan meludahi Akbarry karena tidak terima atas teguran itu.
Joko Anwar menegaskan bahwa merekam film di bioskop, baik dalam durasi singkat maupun panjang, merupakan pelanggaran hukum. Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada Akbarry yang berani menegur penonton tersebut. Joko bahkan mengundang Akbarry untuk menghadiri gala premier filmnya yang akan datang.
“Salut untuk mas-mas yang berani mengonfrontasi ibu tersebut. Kalau mas-mas baca ini, DM aku ya. Kalau bersedia, aku akan mengundang kalian ke gala premier filmku tahun depan, Pengepungan di Bukit Duri. Kami akan sangat terhormat,” tulis Joko Anwar melalui akun X @jokoanwar, Jumat (13/12/2024).
Joko juga menjelaskan aspek hukum terkait tindakan pembajakan melalui perekaman di bioskop. Sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar. Selain itu, Pasal 32 dan Pasal 48 Undang-Undang ITE mengatur hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar bagi mereka yang sengaja merusak atau mengubah informasi elektronik.
Insiden ini bermula ketika Akbarry Noor menegur seorang ibu yang kedapatan merekam adegan film di bioskop. Meski hanya merekam sebagian kecil film, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran peraturan yang melarang perekaman selama tayangan berlangsung.
Alih-alih menerima teguran, ibu tersebut justru mengamuk, menyebut dirinya hanya merekam sedikit dan menuduh Akbarry tidak memahami aturan. “Kenapa lu bilang itu pembajakan? Buktinya apa? Kalau dari awal sampai akhir itu pembajakan, ngerti enggak lu?” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari ibu yang diduga melakukan perekaman di bioskop tersebut. ***





































