Bus dan Truk Dilarang Melintas di Jalur Puncak Bogor Saat Libur Nataru

Nataru
Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berencana melarang kendaraan besar seperti bus dan truk melintas di jalur alternatif Puncak. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berencana melarang kendaraan besar seperti bus dan truk melintas di jalur alternatif Puncak.

Langkah ini diambil pasca dua kecelakaan bus di jalur Puncak Bogor tahun ini, yang menyebabkan puluhan korban luka dan beberapa meninggal dunia.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar forum untuk membahas penerapan larangan ini.

Advertisement
Baca Juga :  Bogor Siaga Nataru, Pemkab Larang Penggunaan Mercon dan Minuman Keras

“Kami berharap kendaraan besar, kecuali bus ukuran 3/4, tidak diperbolehkan melintas. Namun, kami akan menunggu hasil diskusi dalam forum,” kata Dadang, Senin (9/12/2024).

Jika larangan ini disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Dishub akan segera mengambil langkah lanjutan, seperti pemasangan spanduk sosialisasi dan rambu-rambu larangan.

Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Ikut Peringati Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Istigosah di Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor

“Kami akan mensosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai media jika sudah ada kesepakatan bersama,” tambah Dadang.

Selain itu, menjelang libur Nataru, Dadang mengimbau masyarakat untuk memastikan kelayakan kendaraan, terutama saat melintasi jalur Puncak yang memiliki medan curam. (Cr3)

Follow dan Baca Artikel lainnya di  atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel