TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Saat ini, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Barang yang tidak dikenai PPN meliputi:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, atau usaha katering.
- Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Sedangkan jasa yang tidak dikenai PPN meliputi:
- Jasa keagamaan, seni dan hiburan, perhotelan, serta jasa yang disediakan oleh pemerintah.
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa boga atau katering.
Selain itu, barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN dalam rangka pembangunan nasional adalah:
- Barang kebutuhan pokok.
- Jasa pelayanan kesehatan, sosial, pendidikan, keuangan, dan asuransi.
- Jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan atas penyerahan dan impor barang kena pajak (BKP), serta penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Contoh barang yang terkena PPN meliputi tas, pakaian, sepatu, alat elektronik, produk otomotif, pulsa telekomunikasi, dan kosmetik. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di atau via whatsapp timetoday wa channel





































