TIMETODAY.ID – Pemerintahan Indonesia dijadwalkan akan mengalami pergantian tahun ini setelah hasil pemilihan umum diputuskan oleh KPU.
Akibatnya, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jabatan tersebut akan diambil alih oleh calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bersaing dalam Pilpres 2024.
Setelah menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya, sebagaimana halnya pejabat tinggi dan negara lainnya.
Baru-baru ini, pemerintah juga mengumumkan kenaikan gaji pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12 persen.
Besaran pensiun bagi PNS dari tahun 2019 hingga 2023 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiun bagi PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sementara golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan melalui PT TASPEN, sebuah BUMN yang bertanggung jawab atas asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, jumlah tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan uang pensiun yang diterima oleh presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.
Uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden sendiri setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan, atau enam kali lipat dari gaji tertinggi PNS yang mencapai Rp 5,04 juta per bulan.
Perlu dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Selain itu, presiden juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel