Tak Hanya X, Kominfo juga Berencana Blokir Telegram

Telegram
Tak Hanya X, Kominfo juga Bakal Blokir Telegram.

TIMETODAY.IDTelegram diberikan waktu satu minggu untuk menghapus konten perjudian online. Jika tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir aplikasi perpesanan tersebut.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kedua kepada Telegram mengenai konten perjudian online.

Semuel mengatakan bahwa Telegram diberi waktu satu minggu untuk merespons surat tersebut. Apabila surat ketiga kepada Telegram tidak ada tanggapan, maka Kominfo terpaksa akan memblokirnya.

Advertisement
Baca Juga :  Granblue Fantasy Resmi Hadir di Steam, Rilis Global Dijadwalkan Maret 2026

“Kami sudah memanggil Telegram dan mengirimkan surat kedua untuk ditindaklanjuti. Ada sekitar 600 kasus yang harus segera diselesaikan. Kami memberi mereka waktu satu minggu untuk merespons,” ujar Semuel dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (15/6/2024).

“Apabila, surat ketiga tak direspon, maka akan diblokir,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengungkapkan bahwa Telegram adalah platform yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan perjudian online yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Vivo X300 Ultra Debut Akhir Maret, Bidik Kreator dengan Kamera 400mm

“Saya berikan tenggat waktu kepada pihak Telegram, jika tidak kooperatif, saya akan menutupnya,” tegasnya dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

Budi juga mencatat adanya tren penggunaan platform Telegram untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online. Sementara itu, Google sejauh ini telah menunjukkan komitmen untuk menangani masalah perjudian online. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel