TIMETODAY.ID – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 PP yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, Jokowi menetapkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Apa itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu sebuah tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.
Dasar hukum Tapera adalah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kini, Jokowi mengeluarkan peraturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Tapera sebenarnya bukanlah produk baru, namun kini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya hanya PNS, dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7, diuraikan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera mencakup tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Pada ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Untuk apa saja Tapera bisa digunakan?
Menurut Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Pembiayaan rumah meliputi:
- Pembelian rumah baru
- Pembangunan rumah
- Perbaikan rumah
Namun, penggunaan Tapera untuk pembiayaan pembelian perumahan tidak boleh sembarangan. Penggunaannya dilakukan dengan syarat:
- Untuk membeli rumah pertama
- Hanya diberikan satu kali
- Memiliki nilai besaran tertentu untuk setiap pembelian rumah
Bisakah dana Tapera ditarik tunai?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi pada Senin (27/5) mengatakan bahwa dana Tapera dapat dikembalikan berupa pokok simpanan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pasal 14 UU Tapera mengatur bahwa kepesertaan berakhir jika:
- Pekerja telah pensiun
- Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 tahun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel