TIMETODAY.ID – Kemenpan-RB berenana membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Juni atau Juli 2024.
Pendaftaran CASN ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyatakan akan ada seleksi CASN dengan total 2,3 juta formasi pada 2024, terdiri dari 690 ribu CPNS dan 1,6 juta PPPK.
Sebanyak 225.000 formasi khusus dibuka untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, lowongan PPPK difokuskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Berikut formasi CPNS 2024, beserta link, syarat, dan cara pendaftaran, dikutip Rabu (5/6/2024).
- Kementerian Agama
Kemenag mengumumkan pembukaan formasi sebanyak 110.553 orang, terdiri dari 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK. Formasi ini mencakup guru SMK Kristen, guru madrasah dan SMA Katolik, dosen PTN agama, talenta digital, penyuluh agama, penghulu, serta penempatan di IKN.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kemendikbudristek berencana membuka 15.462 posisi untuk CPNS dan 25.079 posisi untuk PPPK. Formasi ini bertujuan untuk merampungkan masalah tenaga pendidik honorer dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di perguruan tinggi serta penempatan di IKN.
- Kementerian Sosial
Kemensos akan membuka formasi CASN sebanyak 40.839, terdiri dari 266 CPNS dan 40.573 PPPK. Secara rinci, formasi ini terdiri dari 125 CPNS Tenaga Teknis, 141 CPNS Tenaga Kesehatan, 40.508 PPPK Tenaga Teknis, dan 65 PPPK Tenaga Kesehatan.
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kemenhub akan membuka 18.017 posisi, terdiri dari 1.385 CPNS Tenaga Teknis, 6 CPNS Tenaga Kesehatan, 16.543 PPPK Tenaga Teknis, dan 83 PPPK Tenaga Kesehatan. Fokusnya adalah pada peningkatan kualitas layanan transportasi.
- Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR akan menerima 26.319 orang ASN dengan rincian 6.385 CPNS Tenaga Teknis, 3 CPNS Tenaga Kesehatan, dan 19.931 PPPK Tenaga Teknis.
- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)
Bawaslu akan menerima 18.557 posisi CASN, termasuk 1.984 CPNS dan 16.573 PPPK untuk mendukung kinerja lembaga tersebut. Posisi yang dibuka mencakup analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor.
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kemenkes akan membuka formasi CASN 2024 sebanyak 23.200, terdiri dari 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK. Formasi ini akan ditempatkan di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk klinik-klinik kampus.
- Masuk ke web resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
- Log-in dengan NIK sebagai username serta password yang telah didaftarkan.
- Lengkapi biodata.
- Klik jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan.
- Lengkapi data pendidikan.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Periksa kelengkapan semua dokumen yang diunggah.
- Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
- Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.
- Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN.
- Panitia seleksi instansi bakal mengumumkan informasi kelulusan pelamar.
- Pemberkasan dan Penetapan NIP.
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
- Kartu keluarga.
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Transkrip Nilai.
- Pas foto.
- Swafoto/selfie.
Syarat Lain
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani serta rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel