Kenali Tata Cara Prosedur Pencoblosan yang Benar pada Pemilu 2024

tata cara prosedur pencoblosan
Ilustrasi/timetoday.id

TIMETODAY.ID –  Berikut tata cara prosedur pencoblosan pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), semakin dekat. Pemilu tahun 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Para pemilih yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 diharuskan memahami prosedur pencoblosan. Menurut Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, prosedur pemilihan dalam pemilu dilakukan dengan cara mencoblos surat suara.

Prosedur pencoblosan yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Advertisement
  1. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  3. Langkah-langkah pencoblosan meliputi datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia, mengisi daftar kehadiran dengan menunjukkan identitas dan surat Model C-6, menunggu di tempat yang disediakan panitia hingga nama dipanggil, mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos, melipat surat suara sesuai petunjuk, memasukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia, mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebelum meninggalkan TPS, dan keluar dari area pencoblosan.
Baca Juga :  Sejarah dan Asal-usul Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia

Pada TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan lima jenis surat suara untuk dicoblos, yaitu:

  1. Surat Suara Abu-Abu: Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Surat Suara Kuning: Digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  4. Surat Suara Biru: Digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.
  5. Surat Suara Hijau: Digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota. ***
Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kota Bogor Terima Komisioner KPU Kota Bogor 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================