TIMETODAY.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi di Kota Bogor.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu LL (50), NA (27), dan FA (26).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa BBM bersubsidi yang disalahgunakan adalah bio solar.
“Seharusnya, bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, namun para pelaku menjualnya dengan harga solar industri di kawasan Pulo Gadung,” ungkap Bismo, kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, modus operandi tersangka melibatkan sopir truk box yang mencari SPBU yang telah ditargetkan di Pulo Gadung untuk mendapatkan bio solar bersubsidi di Kota Bogor. Empat SPBU, yaitu Pomad, Warung Jambu, KS Tubun, dan Cibuluh, menjadi sasaran para pelaku.
Sebelum mengisi BBM di SPBU, sopir truk telah menghubungi operator SPBU melalui aplikasi My Pertamina di ponselnya. Pengisian bio solar bersubsidi dilakukan melalui tangki truk, dengan saklar pemompaan dipindahkan ke toren penampungan.
Kombes Pol Bismo mengungkapkan bahwa suara pompa saat pengisian cukup keras, sehingga diperkirakan operator SPBU mengetahui kegiatan ilegal tersebut.
“Operator SPBU diberi uang tips sebesar Rp30-50 ribu setiap kali pengisian, sedangkan sopir truk mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu per transaksi,” tuturnya.
Kepada polisi, sopir truk tersebut mengakui telah melakukan kegiatan ilegal sejak 2023, dengan total lima transaksi dan keuntungan sekitar Rp35 juta. Setiap kali pengangkutan, pelaku bisa mengangkut 3.000 liter BBM biosolar, dengan total transaksi mencapai 15.000 liter dan keuntungan sebesar Rp117.115.000.
Seperti diketahui, harga biosolar bersubsidi di SPBU adalah Rp6.800 per liter, sementara harga untuk kepentingan industri adalah Rp18.610 per liter.
“Selisih harga inilah yang disalahgunakan oleh pelaku, yang seharusnya biosolar bersubsidi tersebut dinikmati sesuai klasifikasinya oleh masyarakat,” kata Bismo.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL