TIMETODAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa lokasi, Selasa (23/1/2024).
Dalam operasi penertiban yang melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim gabungan melakukan penyisiran terhadap APK yang dipasang di sekitar flyover Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, petugas mencopot spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) serta partai politik yang terpasang di tiang besi pembatas jalan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya aduan dari masyarakat terkait keberadaan APK.
Herdiyatna menyampaikan bahwa kekhawatiran warga terhadap potensi bahaya bagi pengguna jalan menjadi alasan utama untuk melakukan penertiban. Ia menambahkan bahwa Bawaslu juga telah menginventarisir APK yang melanggar ketentuan.
Herdiyatna menekankan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 235, terdapat ketentuan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan terhadap APK yang terpasang di lokasi yang melanggar ketentuan tersebut.
“Prioritas penertiban APK akan difokuskan pada jalan protokol di Kota Bogor, terutama di Kecamatan Tanah Sareal seperti di Jalan Sholeh Iskandar,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kecelakaan yang disebabkan oleh pemasangan APK.
Sebelum melakukan tindakan penertiban, Bawaslu telah memberitahukan kepada peserta Pemilu yang diduga melanggar untuk menyusun kembali APK mereka.
Siburian menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap APK yang melanggar, sedangkan pesertanya tidak akan dikenakan sanksi. Setelah penertiban dilakukan, APK yang disita akan diamankan di kantor Bawaslu. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL