2 Maling Spesialis Mobil Pikap di Bogor Diringkus, 2 Lainnya Buron

maling spesialis mobil pikap
Dua dari empat pelaku maling spesialis mobil pikap ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah melakukan kejahatan di beberapa titik wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Dua dari empat maling spesialis mobil pikap ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah melakukan kejahatan di beberapa titik wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Dua pelaku berinisial A dan R melakukan aksinya di dua lokasi berbeda pada hari yang berlainan, yaitu di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, dan Taman Corat-coret, Kecamatan Bogor Utara, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut berasal dari Parung, Kabupaten Bogor, dan telah beraksi sejak tahun 2017.

Advertisement

“Mereka memilih untuk mencuri kendaraan pikap seperti L300 dan Grandmax karena dinyatakan oleh tersangka bahwa permintaan untuk kendaraan tersebut cukup tinggi,” jelas Bismo, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bogor

Selain itu, menurut Bismo, para pelaku mengakui bahwa mobil-mobil yang mereka curi seringkali minim dalam hal keamanan.

“Kurangnya pengamanan di lokasi kejadian karena banyaknya di kawasan perkampungan serta jarang menggunakan alarm dan pengawasan yang minim,” tambahnya.

Bismo juga menjelaskan bahwa modus operandi pencurian mobil ini melibatkan penggunaan kunci palsu berbentuk huruf ‘T’ untuk merusak stop kontak dan soket guna menghidupkan mesin kendaraan.

“Pelaku juga menggunakan soket, jadi setelah dirusak stop kontaknya, kabelnya diputus lalu dinyalakan oleh pelaku,” jelas Bismo.

Saat ini, kata Bismo, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya termasuk seorang penadah mobil curian tersebut.

“Salah satu pelaku sudah dua kali lebih melakukan tindak pidana tersebut, dan di antaranya ada yang mendapatkan upah dari curanmor tersebut sebesar Rp2 juta dan Rp1 juta. Kita masih kejar penadah dan dua pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Akhir Jejak Pelaku Prostitusi Online usai 4 Tahun Jalankan Bisnis Haramnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.

Untuk mencegah pencurian serupa saat mudik nanti, Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk menitipkan kendaraan miliknya baik roda dua ataupun roda empat ke Polsek terdekat secara gratis.

“Warga juga diharapkan mengkomunikasikan dengan RW setempat dan Bhabinkamtibmas supaya dilakukan patroli,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

=========================================================