Kasus Judi Online Terbongkar, 2 Selebgram Cantik Asal Bogor Diamankan

selebgram cantik
KA (22) dan FA (21) 2 selebgram cantik asal Bogor, Jawa Barat digiring petugas. Foto : timetoday.id

TIMETODAY.ID – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua selebgram cantik asal Bogor dengan inisial KA (22) dan FA (21) terkait kasus mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa keduanya diamankan setelah menerima dua laporan polisi yang berbeda.

KA dan FA menggunakan platform Instagram, khususnya Insta Story, untuk mempromosikan situs judi online. KA menggunakan akun Instagram @ktrnaryn, sementara FA menggunakan akun @fahimabdtt.

Advertisement

“Pada akun ketrin, terdapat Insta Story dengan kata ‘panen gigih’ yang, ketika diakses, mengarahkan pengguna ke situs judi online,” kata Bismo.

Tidak hanya itu, FA juga terlibat dalam promosi judi online dengan menyebutkan “Byon88” dalam Insta Story-nya. Saat diakses, pengguna langsung diarahkan ke situs web judi online akun Byon88.

Baca Juga :  3 Tewas Terseret Truk Tronton di Bogor

Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua selebgram tersebut.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan, dan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa sekitar 5 situs judi online pernah dipromosikan oleh mereka.

Dalam usaha mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal ini mengancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas pelaku promosi judi online di media sosial, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Kota Bogor Alami Kenaikan Inflasi Hingga 0,02 Persen

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi selebgram lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai hukuman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman sanksi berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL

=========================================================