GAPRINDO : Kenaikan Cukai Rokok Akan Berimbas pada Peredaran Rokok Ilegal

cukai rokok
Rokok ilegal.

TIMETODAY.ID – Pemerintah berencana meningkatkan target penerimaan cukai rokok sebesar 8,3 persen menjadi Rp 246,1 triliun pada tahun 2024.

Meskipun belum dijelaskan secara rinci, tampaknya target penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) akan turut meningkat.

Selain itu, kenaikan tarif CHT untuk tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar rata-rata 10 persen, jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya.

Advertisement

Melansir topbussines.id, Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), mengkhawatirkan bahwa kenaikan cukai yang signifikan dapat menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal.

Benny menyatakan bahwa maraknya rokok ilegal telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya karena kenaikan cukai yang terlalu tinggi.

Dia mengkritik bahwa persentase kenaikan tarif cukai rokok melebihi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta telah melebihi daya tahan industri rokok nasional.

Benny menyoroti kenaikan drastis tarif CHT dalam beberapa tahun terakhir, seperti kenaikan cukai rokok pada tahun 2020 sebesar 23 persen, diikuti oleh kenaikan rata-rata sebesar 12,5 persen dan 12 persen pada tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga :  Demi Jaga Pasokan Listrik saat Idulfitri, Petugas PLN UID Jakarta Raya Rela Tak Libur

Akibatnya, konsumen cenderung mencari rokok yang lebih terjangkau atau bahkan membeli rokok ilegal.

“Maraknya rokok ilegal ini sudah terjadi cukup lama. Salah satu pemicu terjadinya hal ini adalah kenaikan cukai yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir,” ucap Benny dalam keterangannya dikutip dari topbusiness, Selasa 19 Desember 2023.

Sebagai solusi, Benny mendorong pemerintah untuk menyesuaikan kenaikan cukai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Di sisi lain, Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, mengapresiasi kebijakan multiyear pemerintah sebagai upaya memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Namun, Andry juga menyatakan perlunya perhatian terhadap kondisi industri yang merasakan tekanan akibat kebijakan kenaikan cukai yang dianggap eksesif.

Baca Juga :  RUPS Buku 2021, Hasilkan David Jonathan Clarke Sebagai Direktur

Menurutnya, kenaikan cukai yang signifikan telah berdampak negatif pada produksi industri hasil tembakau, terlihat dari penurunan produksi rokok secara kumulatif pada periode Januari-Agustus 2023.

Data tersebut menunjukkan bahwa produksi rokok di Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Andry melihat perubahan pola konsumsi sebagai dampak lain dari kenaikan cukai yang eksesif, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih murah.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa meskipun tarif cukai naik 10 persen untuk tahun 2023, penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2023 masih di bawah target, menurun karena perpindahan konsumsi ke produk yang lebih terjangkau dan rokok ilegal. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

=========================================================