vonis Nikita Mirzani bebas
Foto : celebrities.id

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan vonis Nikita Mirzani bebas.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim mengutip dari detik.com, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia sujud di ruang sidang.

Advertisement

Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.

Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Baca Juga :  Sinopsis Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Karya Anyar Hanung Bramantyo Berkisah Tentang Perjalanan Seorang Pelacur

Salah satu pertimbangan hakim memvonis bebas Nikita Mirzani karena Dito Mahendra tak kunjung memenuhi panggilan untuk hadir langsung di persidangan Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah melayangkan panggilan paksa terhadap Dito Mahendra yang dalam kasus itu menjadi korban dugaan pencemaran nama baik.

“Menimbang, terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Majelis hakim juga memandang JPU tidak serius menyelesaikan kasus yang membelit artis Nikita Mirzani, karena tidak pernah berhasil menghadirkan saksi korban Mahendra Dito.

Baca Juga :  Rumah Pedangdut Via Vallen Digeruduk Driver Ojek Online dan Supporter Bola

Bahkan menurut majelis hakim, Dito Mahendra berada di luar negeri, sehingga semakin sulit untuk dihadirkan untuk dimintai keterangan secara langsung di persidangan.

“Menurut keterangan hukumnya atau penuntut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia,” kata hakim.

Atas dasar itu, hakim lantas memvonis bebas Nikita Mirzani dari dakwaan jaksa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita irzani dibebaskan dari dakwaan,” ucap ketua majelis hakim.

=========================================================