THM di Bogor Tutup Selama Puasa

TIME TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan akan memberikan sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

Baca Juga : Kombes Susatyo Pamerkan Hasil Pengungkapan Kamtibmas

Tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama Ramadan yakni, karaoke, panti pijat dan tempat-tempat yang serupa lainnya.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, menyebut hal itu dilakukan guna menghormati umat muslim saat menjalankan ibadah puasa yang jatuh pada 12 April nanti. Agus mengimbau kepada tempat-tempat yang dilarang tersebut agar patuh terhadap aturan.

“Nanti akan kita keluarkan surat edaran terkait operasional khususnya tempat-tempat yang tidak diperbolehkan beroperasi pada bulan Ramadhan,” kata Agus, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga :  KPU Prioritaskan Pendistribusian Logistik Pemilu Lebih Awal untuk 2 Kecamatan

Baca Juga : PT Ferry Sonneville Dilaporkan

Jika memang terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi administrasi maksimal sebesar Rp50 juta bagi pelanggar PPKM. Namun jika pelanggarannya terkait praturan daerah (perda) maka sanksinya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan disidangkan di pengadilan.

Menurutnya meski berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait PPKM, tempat hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, restoran, dan hiburan lainnya baru saja diperbolehkan beroperasi. Namun bagi tempat hiburan yang beroperasi hingga malam akan ditindak tegas.

Baca Juga : Jabatan Kepala Bappeda dan Disperumkim Kota Bogor Jadi Rebutan

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Kota Bogor, Tiang Listrik Ambruk dan 8 Rumah Rusak

“Semuanya harus konsentrasi ibadah dan mensucikan diri. Kami hanya ingin pelaku usaha hiburan bisa menghargai keputusan ini dan tidak beroperasi selama satu bulan saja,” terangnya.

Untuk diketahui, Pemkab Bogor akan memberlakukan aturan yang bukan merujuk pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tercantum dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/215/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Bogor. Namun, aturan tersebut akan terkait dengan kegiatan ibadah di bulan Ramadan.

Sebab, aturan beribadah di bulan Ramadan dan aturan PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19 merupakan dua hal yang berbeda. (bam)

=========================================================