Free Porn
xbporn

buy twitter account buy twitter account liverpool escorts southampton escorts southampton elite escorts southampton escorts sites southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton ts escorts southampton escorts southampton escort guide shemale escort southampton escort southampton southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts ts escorts ts escorts liverpool escorts liverpool escorts liverpool escorts liverpool ts escorts liverpool escort models liverpool escort models liverpool ts escort liverpool ts escort liverpool shemale escorts liverpool escorts liverpool escorts liverpool escorts liverpool escorts london escorts london escorts london escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts southampton escorts liverpool escorts liverpool escorts london escorts liverpool escorts london escorts
Beranda blog Halaman 346

Abaikan Fakta Persidangan, Apa Pertimbangan Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun?

TIMETODAY.ID, BANDUNG – Sidang putusan bupati Bogor non aktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung berakhir dramatis. Ade Yasin divonis 4 Tahun penjara, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hanya tiga tahun penjara. Lantas  apa pertimbangan hakim.

Tangis emak-emak pun pecah dan teriakan histeris pun menggema di ruang sidang saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat haun penjara. Putusan hakim telah melukai hati masyarakat Kabupaten Bogor dan Vonis tersebut dianggap mengkerdilkan hukum.

“Hakim lebih dzolim dari jaksa dan ngaco,” teriak wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Bahkan ratusan emak-emak juga menangis dan protes kepada putusan hakim yang dipimpin (Ketua) Hera Kartiningsih.

“Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim,” ungkap emak-emak lainnya.

Vonis kepada Ade Yasin lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara. “Huuuuuu, hakim dzolim, mana keadilan,” umpat para pendukung Ade Yasin kepada majelis hakim.

Sementara kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara atas perkara suap auditor BPK.

“Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah,” ungkapnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Ia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

“39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,” kata Dosen Universitas Pakuan itu.

Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Terdakwa Ihsan Ayatullah dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.

Seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada Terdakwa Maulana Adam. Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

“Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin,” kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 5 September 2022.

Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dakwaan WTP Patah

Dakwaan Jaksa mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persiangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa Anthon Merdiansyah yang merupakan penanggung jawab tim auditor BPK mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD.

“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran WTP.

Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terang Wiryawan.

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

“Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

“Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis empat tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hera.

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi,” pungkasnya. (**)

Advertisement

Kafe Cabin Bogor Bagikan Voucher BBM Kepada Ojek Online

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dampak kenaikan harga BBM sangat dirasakan driver ojek online, khususnya di Kota Bogor. Selain itu juga berdampak pada melonjaknya harga sembako.

Kisah itu diungkapkan seorang driver ojek online (ojol) di Kota Bogor, Apong (33). Ia menyebut dampak kenaikan BBM berdampak pada pendapatannya.

Ojek online

“Masalah order sangat berasa. Orderan sangat kurang. Kita cuma bisa berusaha, segala sesuatunya enggak ada yang enggak mungkin,” kata Apong.

Melihat kondisi seperti ini, Kafe Cabin di Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor berusaha untuk meringankan beban driver ojek online dan re-opening dengan membagikan 1.000 voucher BBM pada driver ojek online.

“Sangat membantu. Dengan voucher ini tanki bensin bisa langsung penuh,” ujar Apong.

Ojek online

Apong berharap, Kafe Cabin membuat acara ini rutin setiap hari Jumat. “Kalau bisa setiap hari Jumat. Semoga Kafe Cabin bisa lebih sukses,” ucapnya.

Sementara Founder Kafe Cabin, Stewart Henry menjelaskan pembagian 1.000 voucher BBM sebagai bentuk kepedulian.

“Sebagai pelaku usaha melihat situasi yang sedang terjadi di negeri ini, persoalan BBM, kita paham pemerintah juga sedang dalam kondisi yang tidak mudah, tapi masyarakat juga di situasi yang sama,” kata Stewart.

Untuk itu, presenter Copa America 2021 ini juga mencoba untuk meringankan beban yang ditanggung driver ojek online juga merupakan rangkaian dari re-opening Kafe Cabin.

“Momennya pas kita mau re-opening, ya kita mulai dengan berbagai,” kata Stewart.

Ia menekankan bahwa Kafe Cabin beroperasi secara mandiri. Artinya, tidak berafiliasi atau terikat dengan manajemen Hollywings.

“Kami berdiri dengan izin serta manajemen yang berbeda. Kafe Cabin menghargai keputusan dan arahan dari Pemda, Polda, serta regulasi, yang berlaku, dan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Dengan konsep baru, yakni berkonsep food and beverage kata Stewart, driver ojek online memiliki andil terhadap keberlangsungan Kafe Cabin.

“Apalagi peran driver online ini kan bagian dari ekonomi yang penting sering kali dilupakan. Sekadar untuk meringankan beban driver online. kita usah di food and baverega yang memang melibatkan driver online,” jelas Stewart. (Aditya).

Advertisement

Kepala Desa se Bogor Minta Ade Yasin Bebas Demi Pelayanan Optimal

TIMETODAY.ID, BOGOR  Para kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menanti Bupati nonaktif Ade Yasin bebas dari perkara yang menjeratnya, agar pelayanan publik di daerahnya kembali berjalan optimal.

Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Dian Hermawan di Bogor, Kamis, berharap Ade Yasin mendapatkan vonis bebas dari dakwaan sehingga pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bisa berjalan mulus.

“Harapannya Bu Ade segera bebas, aktif kembali jadi bupati dan memimpin Kabupaten Bogor. Sekarang, pencairan anggaran dana desa (ADD), Samisade saja ada keterlambatan,” kata Dian.

Ia juga mengeluhkan mengenai adanya kesalahan hitung Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang sedang dialami desanya, dari semula Rp1,3 miliar kini tinggal Rp1 miliar.

“Permasalahannya sudah disampaikan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), jujur beberapa kali mentok ke DPMD. Kalau ada Bu Ade masalah seperti ini bisa cepat ditangai,” kata Dian.

Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukakn inovasi yang pro terhadap masyarakat, seperti halnya kenaikan insentif RT.

“Bisa meningkatkan lebih baik lagi pelayanan, di zaman beliau (Ade Yasin) honor RT dan RW dari Rp300 ribu, sekarang menjadi Rp500 ribu,” tuturnya.

Senada, Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Muhammad Rifqi Abdillah berharap Ade Yasin bebas dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali optimal menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Harapan saya Bu Ade dibebaskan karena tidak ada saksi yang memberatkan. Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini,” tuturnya.

Ia juga berharap ketika Ade Yasin bebas, Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) kembali berjalan optimal. Pasalnya, anggaran Samisade tahun 2022 hingga hari ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.

“Itu kan nunggu Perbupnya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada,” kata Rifqi.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (**)

Advertisement

Ketua Dewan Doakan Ade Yasin Jelang Sidang Vonis

TIMETODAY.ID, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendoakan yang terbaik bagi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, dalam menjalani sidang vonis atas dugaan suap terhadap auditor BPK Jawa Barat, Jumat 23 September 2022 mendatang.

Bagi Rudy Susmanto, apapun yang akan diputuskan hakim, Ade Yasin dianggapnya telah banyak menebar kebaikan di Kabupaten Bogor.

Ade Yasin, kata Rudy merupakan sosok yang berjasa bagi Kabupaten Bogor. Selama memimpin Bumi Tegar Beriman mulai 2019, banyak program-program besutan Ade Yasin telah dirasakan masyarakat.

“Saya mengenal beliau dengan baik. Kita pernah bersinergi dari 2019 hingga hari ini, bersinergi membangun Kabupaten Bogo bersama-sama. Beliau banyak menebar bibit kebaikan dan selama menjabat bupati aktif, sudah menyiram bibit kebaikan itu sehingga tumbuh kebaikan buat masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkap Rudy, Kamis (22/9/2022).

Rudy juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bogor untuk selalu berpikir positif kepada Ade Yasin. Sama halnya dengan Rudy yang selalu berpikir positif terhadap sosok Ade Yasin.

Rudy pun mendoakan Ade Yasin mendapat putusan pengadilan yang terbaik. Tidak hanya untuk Ade Yasin, tapi juga untuk masyarakat Kabupaten Bogor. “Intinya, saya sebagai Ketua DPRD, mendoakan semoga proses persidangan besok, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang terbaik buat beliau dan buat masyarakat Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.

“Apapun kata orang, apapun yang disampaikan orang, saya tetap berpikir hal yang positif terhadap Ibu Ade Yasin. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan, keputusan hukum kita hormati bersama,” lanjut Rudy.

“Dan langkah sikap yang sudah diambil ibu Ade Yasin beserta timnya semoga menjadi perenungan bersama bahwa selama ini beliau adalah mitra kerja yang baik buat kami lembaga DPRD Kabupaten Bogor,” tambah Rudy.

“Beliau secara pribadi pasti mengingat betul siapa Rudy Susmanto, Rudy Susmanto yang belum pernah menjegal kebijakan beliau satu pun. Rudy Susmanto yang mendukung, mensupport kegiatan-kegiatan program beliau yang positif buat Pemkab Bogor,” pungkas Rudy. (**)

Advertisement

Komnas PA Sebut Kabupaten Bogor Zona Merah Kekerasan Anak

TIMETODAY.ID, BOGOR Pemerintah Kabupaten mengklaim angka kekerasan terhadap anak dibawah umur mengalami penurunan jumlah kasus, tahun 2022 hanya sebanyak 84 kasus.

Namun Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait menilai dari data dua tahun terakhir komnas PA menilai masih banyak anak- anak yang berhadapan dengan hukum

“Kebijakan-kebijakan kabupaten bogor itu belum punya perspektif membangun gerakan perlindungan anak, yang saya maksud berbasis keluarga dan komunitas,” kata Aris Merdeka Sirait.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat kasus kekerasan anak pada 2020 mencapai 114 kasus. Kemudian turun menjadi 100 kasus pada 2021.

Penurunan jumlah kasus ini menurut Aris Merdeka Sirait belum bisa menyatakan kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak (KLH) dirinya menilai tingkat kejahatannya masih cukup tinggi.

“Jadi artinya tidak berlebihan kalau saya mengatakan belum beranjak dari zona merah itu,” tambahnya.

Untuk menjadikan Kabupaten Layak Anak (KLA), kata Aris harus dilihat dari indikator indikator peringatan tingkatan layak anak mulai dari pratama, Madya hingga layak anak.

“Itu penilaian pemerintah yg paling awal, nanti diuji lagi, kalau baik akan naik menjadi tingkat madya,” pungkasnya. (fdl)

Advertisement

Ujang Buat Mesin Simulator Pembakar Sampah

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepedulian terhadap lingkungan yang tinggi, warga kampung Kp. Poncol RT 05/04 kelurahan Cirimekar kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ujang Supriatna secara otodidak membuat mesin simulator pembakar sampah ramah lingkungan

Mesin simulator sampah tersebut dibuat Ujang untuk mengatasi permasalahan sampah terutama sampah plastik yang sulit terurai

“Saya mencoba membuat sampah ini pada intinya bagaimana sampah ini musnah, menjadi abu total, dan tidak membuat polusi,” kata Ujang, Kamis (22/9/2022).

Ujang Supriatna menjelaskan awalnya dirinya mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dan melihat tumpukan sampah seperti gunung, dari situlah dirinya tertantang untuk membuat mesin simulator.

” kita fokuskan ini adalah sampah non organik, sampah yang betul-betul tidak bermanfaat, notabenenya mendominasi sampah plastik rumah tangga,” ucap Ujang.

Mesin simulator ini terbuat dari bahan bekas seperti pipa bekas, mesin pompa air dan tong untuk menampung sampah itu sendiri. Mesin tersebut mampu menampung sebanyak 60 kantong plastik sampah.

“Adapun hasil yg dihasilkan dari alat ini pertama abu, asap cair, sebuah asap yang diubah menjadi residu,” tambahnya.

Residu ini bisa menjadi dua macam dilihay dari sampah yang dibakarnya, jika sampah organik maka residu ini akan menjadi pupuk dan jika non organik akan menjadi obat pembasmi hama.

Ujang berharap pemerintah daerah peduli dengan karya yang dihasilkan lewat pikiran dan tenaga yang ia keluarkan agar dapat dikembangkan.

“Kalau ada masyarakat yang peduli dengan sampah, ya diresponlah oleh pemerintah, setelah ada seperti ini seharusnya ditanya, bisa engga dibesarkan? Kalau proses saya serahkan kepada (pemerintah) saya hanya menciptakan, minta difasilitasi tempatnya,” pungkasnya. (fdl)

Advertisement

Bupati Minta BPC HIPMI Kabupaten Bogor Rekrut Pengusaha Muda Baru

TIMETODAY.ID, BOGOR – Musyawarah Cabang IV BPC HIPMI Kabupaten Bogor telah rampung digelar pada 21 September 2022 di Hotel Lorin, Sentul Kabupaten Bogor dan Akhmad Hidayat terpilih menjadi ketua umum BPC HIPMI menggantikan Bambang Pria Kusma ketua sebelumnya.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan yang membuka Muscab BPC HIPMI Kabupaten Bogor berpesan agar ketua dan kepengurusan HIPMI yang baru harus bisa beradaptasi dari mulai penjajakan sebagai pengurus, anggota untuk bagaimana benar – benar jadi seorang pengusaha profesional.

“Kami siap membimbing pengusaha muda ini untuk bersinergi dan belajar kepada para pengusaha yang sudah lama dan tentunya kita berjalan bersama memajukan para pelaku usaha dan perekonomian Kabupaten Bogor agar terus tumbuh,” kata Iwan.

Iwan juga berpesan kepada ketua HIPMI yang baru agar merangkul pengusaha muda yang belum masuk sebagai anggota HIPMI dan ketua HIPMI baru harus mampu memperbanyak jaringan untuk mengembangkan potensi usaha yang ada di Kabupaten Bogor.

“Saya minta ketua HIPMI yang baru ajak pengusaha muda yang lainnya menjai anggota HIPMI, kebetulan dalam acara ini anak saya pun hadir, masukan sebagai anggota HIPMI, karena saya lihat, anggota HIPMI yang sekarang orangnya itu – itu saja,” pinta Iwan.

Menurut Iwan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui belanja negara bisa juga menggandeng pengusaha – pengusaha muda di Bogor untuk ikut berpartisipasi di dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Bogor.

“Stimulan dari Pemda, nanti juga bisa berdiri sendiri, punya jiwa enterpreuner sendiri, bagaimana kita bersaing sehat baik itu dengan kegiatan di Pemkab Bogor melalui pengadaan dan lain sebagainya, dan juga dengan pihak investor atau pihak pengusaha luar yang bisa bekerja sama dengan para pengusaha yg diwadahi hipmi,” tukasnya.

Sementara itu, Akhmad Hidayat  ketua umum BPC HIPMI Kabupaten Bogor periode 2022 – 2025 mengatakan, akan mewujudkan fungsi strategis HIPMI sebagai organisasi perkaderan pengusaha muda yang tangguh, kreatif dan professional, sesuai jargon yang diusung HIPMI ‘Pengusaha Pejuang, Pejuang Pengusaaha’.

“Meningkatkan sinergitas antar lembaga baik swasta maupun pemerintah, dalam rangka membuka wawasan dan peluang baru bagi seluruh anggota HIPMI Kabupaten Bogor. Itulah visi dan misi saya sebagai ketua baru,” tutur Daday.

Tidak hanya meningkatkan sinergitas BPC HIPMI Kabupaten Bogor dengan lembaga pemerintah maupun swasta (stakeholder), juga akan meningkatkan solidaritas seluruh pengurus dan anggota bpc hipmi kabupaten bogor dalam semangat kolaborasi dan profesionalisme.

“Menciptakan ruang aktualisasi pengurus BPC HIPMI Kabupaten Bogor dengan  program saba desa dan, santripreneur dan rumah ide pemuda. Kemudian, berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan angka pengusaha muda di Kabupaten Bogor yang inovatif, progresif serta berdaya saing tinggi,” kata mantan Presmi UIKA Bogor itu. (fdl)

Advertisement

Pakar Hukum : Hakim Jangan Abaikan Fakta Sidang Untuk Memvonis Ade Yasin

TIMETODAY.ID, BOGOR Pakar hukum dari Universitas Pakuan, Dr Asmak Ul Hosnah SH MH menyebutkan bahwa majelis hakim persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin tidak bisa mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis.

Dr Asmak saat ditemui di Kampus Universitas Pakuan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, Rabu, menerangkan, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sebaiknya tidak mengesampingkan keterangan puluhan saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

“BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang real. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali, intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP,” terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Pasalnya, tuntutan yang dibuat jaksa untuk terdakwa Ade Yasin tetap berlandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa lain. Keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa bahkan tidak disertakan dalam materi tuntutan.

“Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahlinya dalam tuntutannya. Itu juga patut dipertanyakan kenapa?” kata Dr Asmak.

Menurutnya, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum.

“Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pasal yang digunakan jaksa dalam menuntut terdakwa Ade Yasin, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kalau itu memang tidak terbukti tetapi tetap dipaksakan jaksa, dan kemudian jaksa menuntut tiga tahun untuk perbuatan penyuapan, itu saya rasa ada keraguan di sana,” kata Dr Asmak.

Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” kata Dinalara.

Sementara, Terdakwa Ihsan Ayatullah dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Ade Yasin saat meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK.

Seperti yang diperdengarkan Jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada Terdakwa Maulana Adam. Saat itu Ihsan meminta kepada Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta seolah-olah atas perintah bupati.

“Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu. Awalnya Hendra (auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin,” kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 5 September 2022.

Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Mujiyono yang merupakan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong mengungkap bahwa oknum auditor BPK kerap kali melakukan permintaan sejumlah uang kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah yang kini berstatus terdakwa. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dakwaan Pengondisian WTP Juga Terpatahkan

Dakwaan Jaksa mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa Anthon Merdiansyah yang merupakan penanggung jawab tim auditor BPK mengaku kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan COVID, sifatnya umum-umum saja,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD. “Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran WTP.

Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terang Wiryawan.

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

“Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP. “Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.(**)

Advertisement

Warga Bogor Mengkaitkan Fenomena Tanah Retak, Imbas Ade Yasin Dizolimi

Fenomena Tanah Retak

TIMETODAY.ID, BOGORMungkin ini kode alam atau Bumi Tegar Beriman ikut berduka saat sang pemimpin tengah berjuang. Entah ada kaitannya atau tidak, tapi fenomena tanah retak dikaitkan dengan peristiwa Ade Yasin. Bupati nonaktif Bogor itu saat ini sedang berjuang membela nasibnya agar lolos dari jeratan KPK.

Kang Ujang warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor mengatakan, fenomena tanah retak memang aneh. “Kalau saya menduga alam sudah murka dengan negeri ini. Apalagi Bu Ade Bupati kami yang dikenal dekat dengan rakyat kecil sedang dizolimi,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Bapak tiga anak ini menyatakan, bisa saja tanah retak ada kaitannya dengan Ade Yasin yang saat ini sedang menjadi korban kriminalisasi.

“Kalau Bu Ade orang jahat, mana mungkin saat ini banyak ulama, kiai dan habaib yang mendoakan Bu Ade agar bebas dari jeratan hukum,” terangnya.

Ramadhan warga Babakanmadang lainnya juga menduga, kalau fenomena tanah retak ini merupakan kejadian aneh bin ajaib.

“Bu Ade dizolimi dia orang baik dan tidak bersalah, mungkin alam murka dan membuat tanah bergerak hingga retak-retak,” ucapnya.

Diketahui, saat ini warga terdampak akibat pergerakan tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, bertambah menjadi 278 KK atau 1.020 jiwa.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor pada Selasa (20/9/2022), pukul 10.20 WIB, Sebanyak 246 unit rumah terdampak, sedikitnya 9 unit rumah rusak berat dan 73 unit rumah rusak sedang.

Selanjutnya, 1 unit fasilitas pendidikan dan mushola juga terdampak. Ruas jalan Kampung Curug juga mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dilewati semua jenis kendaraan.

Sebanyak 11 KK (41 jiwa) masih bertahan di pengungsian mengingat situasi saat ini masih belum kondusif dan masih terjadi pergerakan tanah di wilayah tersebut.

Berdasarkan analisis gerakan tanah dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk wilayah dengan potensi gerakan tanah menengah hingga tinggi.

“Menyikapi bahaya gerakan tanah di wilayah Babakan Madang, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk tetap waspada dan siaga terhadap potensi bencana susulan. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah terancam gerakan tanah bisa melakukan evakuasi sementara ke tempat yang lebih aman hingga situasi kondusif sesuai dengan arahan pemerintah daerah setempat,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

Diketahui, kasus yang menjerat Ade Yasin memang aneh. Dari 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan kalau Ade Yasin tak terlibat serta tidak ada intruksi untuk melakukan suap.

Tapi, kini opini dikembangkan menjadi negatif kalau dia kena tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Untuk membuka tabir tersebut, para ulama, kiai, habaib, santri hingga anak yatim menggelar doa bersama di Bogor.

Mereka yakin, jika Ade Yasin adalah korban penzoliman. Kini ia meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, karena tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.

Ade Yasin menyampaikan permintaan itu secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9).

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

“Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Yasin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan,” kata Dinalara.

Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9). Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” pungkasnya. (**)

Advertisement

Sadis, Dua Wartawan di Karawang Dianiaya Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Dua orang wartawan di karawang
Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Foto : Istimewa.

TIMETODAY.ID, BANDUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat desak kepolisian usut tuntas dugaan penganiayaan dua wartawan di Karawang. PWI juga mengutuk keras tindak kekerasan tersebut.

Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut. Disebutkan Hilman, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab.

Hilman berharap jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 40/1999 dan peraturan dewan pers.

“Saluran untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab,” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (20/9/2022).

Seperti diketahui dua orang wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.

Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang dengan laporan nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.

Kronologis Peristiwa

Usai launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang berinisial A.

Gusti dibawa ke eks kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan, korban beserta alat kerjanya seperti ponsel dirampas. Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali.

Kecuali itu, korban pun mendapat hantaman kepala. tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi. Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Korban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban dianiyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulan karena di jempaut oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.

Berbeda dengan korban lainya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terus menerus disiksa.

Akibat penganiayaan itu, Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala. (*)

Advertisement
======================== ======================== ======================== ======================== ========================