TIMETODAY.ID – Pemerintah Indonesia telah mengembangkan rencana strategis untuk menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun ini.
Pada masa mendatang, penggunaan fotokopi KTP untuk keperluan administratif tidak lagi diperlukan.
Warga Indonesia yang ingin mengakses berbagai layanan tidak perlu lagi menyajikan KTP atau mengirimkan fotokopi KTP seperti yang dilakukan saat ini.
Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (6/1/2024) Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah adalah langkah penting untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pemerintah tidak akan lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, melainkan semuanya akan memiliki digital ID dan layanan yang terintegrasi,” ungkap Cahyono.
Dengan adanya digital ID, proses autentikasi tidak lagi diberlakukan di setiap instansi, menghilangkan kebutuhan bagi warga untuk mengulanginya berulang kali.
Sebagai contoh, warga Indonesia tidak perlu lagi menyajikan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat mengakses bantuan pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu memverifikasi identitas warga dengan menggunakan data biometrik yang sudah terdaftar oleh pemerintah.
“Misalnya, warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai mungkin tidak mengingat nomor KTP atau membawa fisik KTP. Cukup dengan mencocokkan data biometrik, seperti sidik jari atau mata,” tuturnya.
Sistem ini menghilangkan duplikasi data di berbagai instansi, dengan penyedia layanan hanya perlu memeriksa instansi yang sudah memiliki data yang diperlukan.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.
Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa PDN akan selesai dan terintegrasi pada Oktober 2024, dengan konsolidasi data pemerintah yang akan dilakukan secara bertahap.
Upaya ini didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, yang masih dalam proses finalisasi.
PDN diharapkan menjadi infrastruktur yang mendukung integrasi dan interoperabilitas sistem dan data pemerintah, meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp TIMETODAY WA CHANNEL