Sakit Hati Diduga Picu Pembunuhan Perempuan di Bogor

perempuan
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang perempuan berinisial AAA ditemukan tewas di Jalan KH Soleh Iskandar, Kota Bogor, Sabtu (23/5/2026) dini hari. Polisi menetapkan MF (26), teman lama korban, sebagai tersangka pembunuhan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan, korban dan tersangka merupakan teman semasa sekolah di SMK. Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali berhubungan melalui media sosial Instagram hingga akhirnya sepakat bertemu.

Menurut Rio, perkara itu diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap ucapan korban saat keduanya makan bersama pada 2 Mei 2026.

Advertisement

“Korban mengucapkan kalimat ‘kasihan tidak memiliki orang tua’ sambil tertawa kepada tersangka. Ucapan itu memicu rasa sakit hati dan dendam selama kurang lebih dua minggu,” ujar Rio, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Oknum Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menduga tersangka kemudian merencanakan aksi tersebut. Pada 22 Mei 2026, MF mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Sebelum berangkat, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah golok dan seutas dasi dari rumah. Di dalam mobil, polisi menduga tersangka mengancam korban menggunakan golok dan menjerat leher korban menggunakan dasi hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka berkeliling di wilayah Kota Bogor untuk mencari lokasi yang sepi. Kendaraan kemudian berhenti di atas flyover Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Korban kemudian diduga dibuang dari atas flyover ke Jalan KH Soleh Iskandar.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami patah tulang pada sejumlah bagian tubuh, antara lain iga kiri, tulang ekor, dan lengan atas kiri. Korban juga mengalami pendarahan di bawah selaput otak dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Baca Juga :  PM Jepang Shigeru Ishiba Mundur, Tutup Satu Tahun Kepemimpinan yang Rapuh

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, dasi berwarna biru, mobil Toyota Yaris yang digunakan tersangka, telepon genggam, serta uang tunai Rp 4 juta milik korban.

Rio mengatakan, penyidik saat ini tengah menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Tahap pemberkasan sedang berjalan dan segera kami kirimkan ke kejaksaan,” kata Rio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel