TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AW yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menyebutkan surat tersebut telah dilayangkan sejak Rabu (13/5/2026).
“BKPSDM sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan,” kata Yunita saat dihubungi, Jumat (15/5/2026).
AW diketahui bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten Bogor wilayah Kecamatan Klapanunggal. Disdukcapil selaku atasan langsung AW akan menindaklanjuti pemeriksaan secara administratif.
“Dinas akan memproses selaku atasan langsung. Kami tunggu hasilnya,” ujar Yunita.
Berdasarkan hasil asesmen, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan AW dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban penyalahgunaan narkoba. AW diketahui menggunakan sabu sejak 2024 dan kini tengah menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.
“Hasil asesmen bahwa AW ini merupakan pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Wikha.
Wikha menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































