
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Nama Piche Kota tengah menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Kabar tersebut mengejutkan banyak pihak, mengingat ia dikenal sebagai salah satu jebolan ajang pencarian bakat populer di Indonesia.
Di tengah perhatian yang mengarah padanya, perjalanan karier hingga latar belakang pribadinya kembali ramai diperbincangkan. Berikut biodata dan profil lengkapnya.
1. Biodata Piche Kota
Piche Kota memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota. Ia lahir di Atambua pada 4 Februari 2002 dan mulai aktif berkarier di industri musik sejak 2022.
Nama lengkap: Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota
Nama panggung: Piche Kota
Tempat, tanggal lahir: Atambua, 4 Februari 2002
Tahun aktif: 2022–sekarang
Instagram: @pichekota_
TikTok: @piche.kota
Piche merupakan anak dari Antonius Chr. Djaga Kota dan Elfrida Martha Mauluan. Ayahnya diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belu. Ia memiliki tiga kakak perempuan.
2. Perjalanan Karier
Piche mengawali kariernya sebagai penyanyi kafe dan tampil di berbagai panggung kecil di Nusa Tenggara Timur. Ia juga aktif mengikuti lomba-lomba menyanyi di daerah sebelum mencoba peruntungan di ajang Indonesian Idol.
Saat audisi di Kupang, ia membawakan lagu “Superman” milik Ronan Keating setelah menempuh perjalanan dari Atambua. Perjalanannya di kompetisi tersebut terhenti di posisi enam besar.
Usai ajang tersebut, Piche melanjutkan karier sebagai solois dan berada di bawah naungan Universal Music Indonesia. Ia telah merilis dua lagu, yakni “Pada Satu Cinta” bersama Yovie Widianto serta lagu terbaru berjudul “Bahagia Lagi”.
3. Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan
Di tengah karier musiknya, Piche Kota terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yang berinisial RM dan RS pada Sabtu (21/2/2026). Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah, termasuk hasil visum et repertum, dokumen dan barang bukti elektronik, serta keterangan saksi dan ahli.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik. Hingga kini, proses penyelidikan dan penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































