
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengingatkan masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Pasalnya, paspor yang tidak diambil hingga melewati batas waktu 30 hari berpotensi dibatalkan secara otomatis sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan hingga kini masih ditemukan sejumlah paspor yang terpaksa dibatalkan karena tidak diambil pemohon dalam kurun waktu yang ditentukan.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan,” ujar Anggi, Kamis (5/2/2026).
1. Harus urus surat pembatalan jika ingin membuat paspor lagi
Anggi menjelaskan, pembatalan paspor yang tidak diambil berdampak pada proses pengajuan paspor selanjutnya. Pemohon tidak bisa langsung mengajukan permohonan paspor baru sebelum menyelesaikan administrasi pembatalan.
“Pemohon wajib mengurus surat pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa. Dalam aturan itu disebutkan, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan.
2. Pengambilan paspor bisa diwakilkan
Untuk menghindari pembatalan paspor, Anggi mengingatkan bahwa pengambilan paspor tidak harus dilakukan oleh pemohon secara langsung. Paspor dapat diambil oleh anggota keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).
Selain itu, pengambilan juga bisa diwakilkan kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp10 ribu.
“Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, Kantor Imigrasi Bekasi terus memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor,” katanya.
3. Imigrasi Bekasi imbau pemohon segera ambil paspor
Anggi berharap masyarakat lebih memperhatikan jadwal pengambilan paspor agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemohon paspor agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan sebelum 30 hari sejak tanggal permohonan,” ujarnya.
Dengan mengambil paspor tepat waktu, masyarakat dapat terhindar dari proses tambahan dan pengurusan ulang yang justru memakan waktu serta tenaga. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



































