Langkah Tegas Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor Dinilai Rasional

Dedi Mulyadi
Ilustrasu dua pelajar berjalan kaki menuju sekolah. Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta siswa berangkat sekolah dengan berjalan kaki dinilai pengamat sebagai langkah rasional untuk menumbuhkan kembali disiplin dan tanggung jawab pelajar. Foto : freepik.com/EyeEm

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pelajar berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki dinilai rasional dan menjadi langkah penting menumbuhkan kembali kesadaran disiplin serta tanggung jawab di kalangan pelajar.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Pendiri Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Dedi Mulyadi sangat masuk akal meski perlu penyesuaian dengan kondisi sosial masyarakat.

“Tentu saja dengan beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kondisi sosial yang ada,” kata Yusfitriadi di Bandung, Sabtu (1/11/2025).

Advertisement

Menurutnya, fenomena pelajar menggunakan kendaraan bermotor kini sudah menjadi hal lumrah, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Bahkan, di beberapa daerah ada siswa SD yang membawa sepeda motor ke sekolah. Kondisi itu tidak sesuai aturan dan berdampak buruk bagi pelajar maupun lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Kunjungi Kota Bogor, Gubernur Dedi Mulyadi Sentil Soal Limbah

Selama ini, hampir semua pihak menganggap hal tersebut biasa saja. Masyarakat, kepolisian, pihak sekolah, hingga pemerintah sangat permisif dengan kondisi ini. Padahal, dilihat dari banyak perspektif, kondisi tersebut sangat tidak baik.

Yusfitriadi memaparkan sejumlah alasan mengapa kebijakan tersebut patut didukung. Pertama, pelajar yang belum berusia 17 tahun secara hukum belum layak menggunakan kendaraan bermotor karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kedua, kepemilikan sepeda motor kerap menambah beban orangtua karena banyak anak memaksa dibelikan kendaraan. Ketiga, penggunaan kendaraan bermotor membuka peluang bagi pelajar melakukan tindakan negatif seperti tawuran atau nongkrong berlebihan di luar jam sekolah.

Keempat, munculnya budaya flexing atau pamer di antara siswa karena membawa kendaraan pribadi. Kelima, banyak sekolah kehilangan ruang terbuka karena area lapangan berubah menjadi tempat parkir kendaraan siswa.

Baca Juga :  Ade Ruhandi Minta Kirab Milangkala Tatar Sunda Berdampak Nyata bagi UMKM

Meski demikian, Yusfitriadi menilai kebijakan tersebut memerlukan sejumlah prasyarat agar efektif diterapkan. Ia menyoroti empat aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah.

Pertama, perlunya kesadaran kolektif dari semua pihak, yakni orangtua, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan bahwa pelajar belum boleh membawa kendaraan bermotor.

Kedua, penataan transportasi umum yang layak dan terjangkau agar pelajar memiliki alternatif transportasi selain motor pribadi. Ketiga, penegakan hukum yang tegas bagi pelajar yang tetap mengendarai motor tanpa SIM.

Keempat, pengawasan di sekitar sekolah agar pelajar tidak menyiasati aturan dengan memarkirkan kendaraan di luar area sekolah.

“Butuh pengawasan yang ekstra dan kerja sama yang baik antarelemen masyarakat dalam mengawasi kebijakan ini,” tandasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel