TIMETODAY.ID, BOGOR – Polsek Gunung Putri menetapkan seorang remaja 16 tahun sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan pembakaran kios pecel lele yang menewaskan nenek dan pamannya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa kebakaran itu terjadi Minggu (7/9/2025) lalu sekitar pukul 05.20 WIB. Dua korban meninggal dunia yakni SU (53) dan RA (28), yang merupakan nenek serta paman pelaku.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku sudah dilakukan dengan alat bukti yang ada.
“Pemeriksaan sudah kita lakukan selama anak itu kemarin sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sekarang sudah kita lakukan pemeriksaan dengan alat-alat bukti yang ada, dan statusnya resmi naik menjadi ABH,” ujar Robby, Kamis (11/9/2025).
Terkait motif, polisi menyebut tindakan pelaku dipicu rasa sakit hati karena sering dimarahi keluarga, bukan dendam.
“Dugaan sakit hati, bukan balas dendam, karena ini keluarga. Akibat sering dimarahi, itu yang sedang kita dalami,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan, pelaku yang berusia 16 tahun tersebut tidak sekolah dan tidak bekerja. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan bensin yang diambil dari sepeda motor, serta sempat memukul korban dengan benda tumpul sebelum membakar kios. Barang bukti benda tumpul telah diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum, korban dipastikan meninggal bukan karena api.
“Kalau dari hasil visumnya, penyebab meninggal bukan karena apinya,” tegas Robby.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, polisi memastikan status hukum remaja tersebut sebagai ABH.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































