Bali Perketat Aturan bagi Wisatawan Asing: Hormati Budaya atau Kena Sanksi!

pulau dewata bali
ilustrasi turis bali (istockphoto/Joel Carillet)

TIMETODAY.ID — Pulau Dewata, yang selama ini menjadi magnet bagi jutaan wisatawan dari seluruh dunia, kini menerapkan aturan baru yang lebih ketat bagi para pengunjung asing. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025, yang berisi tatanan baru tentang kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan yang tidak mematuhi peraturan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang telah diterbitkan pada 2023. “Dalam SE ini diatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing. Ada penyempurnaan dalam penjelasan seiring dengan dinamika yang terjadi 1,5 tahun terakhir,” ujar Koster, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

Kewajiban Wisatawan: Hormati Adat, Gunakan Busana Sopan

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban wisatawan asing untuk menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan di Bali. Selain itu, mereka juga harus menghargai adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali, terutama saat prosesi upacara adat berlangsung.

Advertisement

“Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung,” tegas Koster.

Selain sikap hormat, wisatawan juga diwajibkan mengenakan busana yang sopan dan pantas saat mengunjungi tempat suci, destinasi wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali. Tidak hanya pakaian, etika juga menjadi perhatian, di mana wisatawan harus berperilaku sopan di tempat-tempat umum seperti kawasan suci, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan lokasi wisata lainnya.

Baca Juga :  Pemusnahan Narkoba Sintetis: Bupati Rudy Susmanto Dukung Perang Melawan Narkotika di Kabupaten Bogor

Pemprov Bali juga menerapkan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan asing, yang harus dibayarkan sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali. Selain itu, wisatawan diwajibkan didampingi oleh pemandu wisata berizin yang memahami budaya, tradisi, dan kondisi alam Bali.

Aturan Transaksi dan Lalu Lintas untuk Wisatawan

Dalam SE tersebut, Pemprov Bali juga mengatur cara bertransaksi bagi wisatawan asing. Mereka diwajibkan melakukan penukaran mata uang asing hanya di penyelenggara usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi, baik dari bank maupun nonbank. Selain itu, pembayaran dianjurkan menggunakan kode QR standar Indonesia dan transaksi harus dilakukan dengan mata uang rupiah.

Di sektor lalu lintas, aturan lebih ketat diterapkan untuk menertibkan wisatawan yang kerap melanggar. Gubernur Koster menekankan bahwa wisatawan yang berkendara di Bali harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional atau nasional, menaati rambu lalu lintas, menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, serta berpakaian sopan saat berkendara.

Wisatawan juga dilarang membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan, berkendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, serta diwajibkan menggunakan transportasi resmi yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.

Baca Juga :  Basarnas Minta Warga Laporkan Anggota Keluarga Hilang Pasca Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Larangan Ketat bagi Wisatawan Asing

Tak hanya kewajiban, aturan baru ini juga mencantumkan sejumlah larangan yang harus ditaati wisatawan asing. Beberapa di antaranya adalah larangan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci kecuali untuk keperluan sembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, serta berperilaku yang menodai kesucian tempat ibadah.

Untuk menjaga kebersihan lingkungan, wisatawan dilarang membuang sampah sembarangan, mencemari mata air, dan menggunakan plastik sekali pakai. Pemprov Bali juga menegaskan larangan mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, serta melakukan aktivitas bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi wisatawan yang melanggar aturan, Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Koster.

Sebagai upaya pengawasan, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan wisatawan yang melanggar aturan. Pemprov Bali menyediakan layanan pengaduan melalui kontak 081-287-590-999.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap wisatawan asing dapat lebih menghargai budaya dan tradisi Bali, serta menjaga ketertiban selama berada di pulau yang dikenal dengan keindahan alam dan budayanya yang kaya ini.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel