2 Desa di Rumpin Bogor Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji

pengoplosan gas elpiji
Ilustrasi.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Praktik pengoplosan gas elpiji di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah adanya aduan dari Yayasan Lingkungan dan Sosial Masyarakat (YLSM) Forum Peduli Lingkungan Akhdor.

Dalam aduan yang bernomor 01/YLSM-A/aduan/II/2025, disebutkan bahwa dua desa, yakni Desa Tamansari dan Desa Sukamulya, diduga menjadi lokasi utama aktivitas ilegal tersebut. Dugaan ini memicu reaksi cepat dari pihak pemerintah setempat.

Praktik pengoplosan gas elpiji bukanlah hal baru dalam industri ilegal yang berisiko tinggi. Umumnya, modus operandi yang dilakukan adalah dengan memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar.

Advertisement
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Bogor dan 4 Wilayah di Indonesia, Jumat, 29 Desember 2023

Proses ini tidak hanya ilegal tetapi juga sangat berbahaya karena menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Dampak dari pengoplosan gas elpiji sangat luas, mulai dari ancaman keselamatan masyarakat akibat potensi kebocoran gas hingga kerugian ekonomi bagi negara.

Selain itu, distribusi gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu bisa mengalami penyimpangan, menyebabkan kelangkaan serta lonjakan harga di pasaran.

Camat Rumpin, Icang Aliudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dari YLSM Forum Peduli Lingkungan Akhdor dan akan segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Jatah Manula Dapat Giliran Vaksinasi

“Sudah terima surat aduannya, dan harus segera ditindak tegas,” ujar Icang kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Icang menyatakan bahwa dirinya telah meneruskan laporan tersebut kepada Kapolsek Rumpin untuk segera dilakukan investigasi mendalam.

“Surat tersebut juga sudah saya sampaikan ke Kapolsek Rumpin. Jika Polsek mengalami keterbatasan personel, kami akan melibatkan Satpol PP untuk turut serta dalam penggerebekan guna memastikan praktik pengoplosan ini dihentikan,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel