437 Tenaga Honorer Kena PHK, Lumajang Auto Sepi Tenaga Kerja!

437 tenaga honorer
Ilustrasi PHK/freepik.com.

TIMETODAY.ID, LUMAJANG –Sebanyak 437 tenaga honorer di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka penataan pegawai non-ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang terdampak adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement
Baca Juga :  Jaro Ade Instruksikan Pembinaan Kades Terkait Dugaan Penghinaan Nasi Berkat

“Jumlah tenaga honorer yang di-PHK masih berpotensi bertambah, terutama bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap dua,” kata Agus dikutip dari beritasatu.com

PHK tenaga honorer ini berdampak pada menurunnya pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, karena sebanyak 223 tenaga honorer yang diberhentikan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang.

Selain pemangkasan tenaga honorer, kebijakan efisiensi juga berdampak pada penghapusan dana alokasi infrastruktur dari APBN.

Pemkab Lumajang kehilangan anggaran sebesar Rp 55,9 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tahun 2025.

Baca Juga :  SDN Sasanawiyata 02 Bogor Rusak Berat, Ferry Roveo Minta Disdik Alokasikan ABPD

“Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, dana alokasi infrastruktur untuk Kabupaten Lumajang ditiadakan. Ini menjadi tantangan bagi kami,” tuturnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Lumajang akan melakukan efisiensi belanja daerah, termasuk pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta mengurangi pengeluaran yang tidak mendukung program prioritas. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel