6 Bulan Berkeliaran, Pelaku Pencabulan Remaja di Rumpin Ditangkap Usai Viral

pencabulan
JW alias R (20) ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawa umur di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : Dok. Polres Bogor,

TIMETODAY.ID, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial JW alias R (20) ditangkap pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Tegal Harendong, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan kasus ini bermula pada 28 September 2024, saat korban pamit kepada orang tuanya untuk membeli jajan. Hingga pukul 21.30 WIB, korban tidak kembali, sehingga orang tuanya melakukan pencarian.

“Tapi setelah menunggu hingga pukul 21.30 WIB, korban tidak kembali. Orang tua korban kemudian mencari korban dan menanyakan kepada teman-teman korban, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban,” ujar Teguh, Sabtu (8/2/2025).

Advertisement

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat dijemput di rumah bibi (tante) pelaku di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin. Korban kemudian kembali ke rumah dan mengaku telah dicabuli sebanyak dua kali.

Setelah enam bulan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa keterangan saksi serta hasil visum.

Baca Juga :  22 Ribu Warga Terdampak Banjir Semarang, BNPB Tambah Armada Modifikasi Cuaca

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. JW alias R dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, Seorang ibu berinisial IT (43) mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan kasus pelecehan yang menimpa anaknya, SA (16), oleh pihak kepolisian. Kasus ini telah dilaporkan sejak lima bulan lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Menurut IT, putrinya menjadi korban pelecehan oleh seorang pria berusia di atas 22 tahun yang dikenalnya melalui Facebook. Peristiwa tersebut terjadi di daerah Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Awalnya diajak main ke rumah, tapi pelaku menolak dan justru mengajak korban pergi untuk jajan. Ternyata dia malah dibawa kabur ke Rumpin,” kata IT, Jumat (7/2/2025).

Di Rumpin, pelaku membawa SA ke rumah bibinya. Setelah tiba, sang bibi langsung pergi meninggalkan mereka berdua di dalam rumah. Saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.

Baca Juga :  Semburan Api Tabung Gas Bocor Lukai 4 Warga Kedung Waringin

“Begitu sampai, bibinya ada. Tapi setelah anak saya masuk, bibinya langsung keluar, lalu kejadian itu terjadi,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan SA seorang diri di rumahnya. Korban akhirnya berhasil meminta pertolongan kepada temannya.

“Dia inisiatif mengambil kembali ponselnya dan meminta tolong ke temannya. Dia takut dibunuh karena pelaku mengatakan akan memanggil temannya,” tutur IT

IT mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menyerahkan bukti-bukti, termasuk pakaian korban yang terkena darah serta percakapan antara SA dan pelaku. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait kasus tersebut.

Ia meminta keadilan bagi anaknya dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, IT juga berharap ada dukungan dari masyarakat dalam memperjuangkan keadilan bagi putrinya.

Reporter : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel