Pemkab Bogor Awasi Harga LPG 3 Kilogram, Pengecer Nakal Terancam Penalti!

LPG 3 Kilogram
Kabid Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah telah melarang penjualan LPG 3 Kilogram ke pengecer untuk mengendalikan harga dan memastikan harga yang ditetapkan tepat sasaran.

Keputusan ini diambil karena harga LPG 3 Kg di pengecer sering kali melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.

Kabid Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana, mengatakan larangan ini bertujuan agar harga tetap terkendali. Menurut Anton, harga LPG 3 Kg di Kabupaten Bogor harus Rp 18.700.

Advertisement

Pemerintah juga berencana memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pengecer yang ingin menjadi pangkalan, sehingga pedagang bisa dikendalikan oleh harga yang ditetapkan.

Baca Juga :  Sidak Limbah PT Rainbow, Anggota Dewan Kabupaten Bogor Diadang Sekuriti 

“Tujuannya memang kesana jadi tepat sasaran dan harga juga bisa terkendali itu salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkannya surat larangan penjualan ke pengecer,” tutur Anton, Senin (3/2/2025).

Anton menambahkan bahwa pengecer akan diarahkan menggunakan aplikasi pemerintah untuk memantau harga.

Agen atau pengecer yang menjual LPG 3 Kg di atas harga yang ditetapkan akan dikenakan penalti, seperti pengurangan kuota penjualan atau penghentian sementara.

Baca Juga :  Raih WTP Dua Tahun Berturut-turut, Jaro Ade Apresiasi Seluruh ASN

“Penalti ini dapat berupa pengurangan kuota penjualan atau bahkan penghentian sementara penjualan,” ucap Anton.

Pemerintah berharap dengan penalti ini, pangkalan dapat menjual LPG 3 Kg sesuai dengan harga yang ditetapkan, yaitu Rp 18.700 di Kabupaten Bogor.

Reporter : Amelia Azizah.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel