TIMETODAY.ID – Tenaga honorer yang berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dijadwalkan akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Februari 2025. Sementara itu, peserta seleksi PPPK tahap 2 akan memperoleh NIP pada Juli 2025.
Dengan diterbitkannya NIP, tenaga honorer akan resmi mendapatkan hak gaji dan tunjangan sebagaimana PPPK pada umumnya.
Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dibedakan menjadi dua kategori, yakni PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, besaran gaji mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83 Tahun 2022, yakni berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat meningkat dan berdampak positif pada kinerja mereka. ***





































