TIMETODAY.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi melalui sebuah rumah bersalin di Yogyakarta.
“Para pelaku ini telah melakukan praktik penjualan bayi sejak tahun 2010,” ungkap Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, pada Kamis (12/12/2024).
Bayi Dijual dengan Modus Biaya Persalinan
Endriadi menjelaskan, para tersangka mematok harga bayi perempuan antara Rp55 juta hingga Rp65 juta, sedangkan bayi laki-laki dijual dengan harga Rp65 juta hingga Rp85 juta. Untuk menyamarkan transaksi, mereka menggunakan modus pembayaran biaya persalinan.
Kasus ini terungkap berkat informasi mengenai dugaan perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Investigasi mendalam mengungkap adanya kesepakatan penjualan bayi perempuan seharga Rp55 juta pada 2 Desember 2024, yang diawali dengan uang muka sebesar Rp3 juta melalui rekening tersangka.
Penangkapan di Rumah Bersalin
Pada 4 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menangkap kedua pelaku di sebuah rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan dengan berat 3,7 kilogram dan panjang 52 cm dalam kondisi sehat.
Residivis dan Modus Operandi
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa JE pernah menjadi residivis pada 2020 dan menjalani hukuman penjara 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Namun, pada 2024, ia kembali melakukan aksinya dengan menjual beberapa bayi, termasuk bayi laki-laki di Bandung dan bayi perempuan di Yogyakarta.
Para pelaku menggunakan modus menerima bayi dari orang tua yang tidak mampu atau tidak ingin merawat anaknya. Bayi tersebut kemudian ditawarkan kepada calon pengadopsi, termasuk membantu mereka mendapatkan akta kelahiran secara ilegal.
66 Bayi Telah Dijual
Sejak 2015 hingga penangkapan pada 4 Desember 2024, tercatat 66 bayi telah dijual oleh para tersangka, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Bayi-bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak di dalam maupun luar Yogyakarta, seperti Surabaya, NTT, Bali, dan Papua.
Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Polda DIY terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : suarasurabaya.net





































