TIMETODAY.ID, BOGOR – RS Polri Kramat Jati mengungkap bahwa Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di Cileungsi, Bogor, telah menjadi pasien di Poli Jiwa sejak tahun 2020.
“Aipda N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri tercatat sejak tahun 2020,” ujar konsultan psikiatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana, dikutip dari CNN Indonesia belum lama ini.
Ucok diketahui sudah beberapa kali menjalani rawat inap, termasuk pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. Terakhir, ia tercatat menjalani rawat jalan pada 23 Oktober dan dijadwalkan kontrol pada 22 November, tetapi tidak hadir.
“Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada,” tambah Henny.
Setelah absen kontrol, Ucok terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap ibunya hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam di Cileungsi, Bogor, saat Ucok terlibat cekcok dengan korban dan memukulnya menggunakan tabung gas 3 kilogram.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia. Usai kejadian, Ucok melarikan diri namun akhirnya ditangkap.
Dikabarka sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa Ucok sudah diamankan dan tengah diperiksa.
“Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Ucok kini menjalani perawatan di RS Polri untuk observasi kejiwaan sejak 2 Desember 2024.
Bidang Propam Polda Metro Jaya juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan menyebut Ucok memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Bambang, Kamis (5/12/2024) ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di atau via whatsapp timetoday wa channel





































