TIMETODAY.ID, BOGOR – Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA liar di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, resmi ditutup. Penutupan tersebut dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menerima peringatan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri, menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Menteri LH/BPLH.
“Saat ini belum ada informasi resmi,” kata Bachril di Sekretariat Daerah, Selasa (3/12/2024).
Bachril juga mengakui adanya panggilan terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan TPA Klapanunggal berada di bawah koordinasi pemerintah provinsi.
“Kalau Klapanunggal itu di bawah koordinasi provinsi,” jelasnya.
Diketahui, TPA Klapanunggal memiliki luas sekitar enam hektar dan menampung sekitar 41 ribu ton sampah per hari. Lokasi tersebut kini telah disegel sebagai langkah penegakan atas peringatan pencemaran lingkungan. (Cr3)





































