TIMETODAY.ID – Seorang pemuda asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, nekat membunuh pemilik kos di Medan Deli, Kota Medan pada Kamis (5/9/2024) akibat sakit hati setelah diusir.
Pelaku berinisial RF (23) berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan.
“Pelaku kami amankan di Kecamatan Medan Labuhan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, seperti dikutip beritasatu.com
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai kondisi jenazah yang sudah sempat dimakamkan.
Atas permintaan keluarga, dilakukan autopsi ulang melalui ekshumasi, yang kemudian menunjukkan adanya bekas luka lebam di tubuh korban.
Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi Riza Fahlevi sebagai pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini didorong oleh rasa sakit hati karena Riza diusir dari kos setelah menolak permintaan korban untuk membersihkan tempat kos.
Pemilik kos membuang pakaian Riza dan mengusirnya, sehingga menimbulkan dendam pada pelaku.
Atas tindakannya, Riza dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel